Turki Kutuk Keputusan Israel yang Izinkan Ekstrimis Yahudi Beribadah di Al-Aqsa

Ankara, MINA – Kementerian Luar Negeri mengutuk keputusan pengadilan baru-baru ini yang memberikan hak terbatas kepada orang Yahudi untuk melakukan ritual atau berdoa di halaman Masjid Al-Aqsa di Yerusalem.

“Kami mengutuk keras putusan pengadilan Israel yang mengklaim bahwa orang-orang Yahudi memiliki hak untuk melakukan doa ‘diam’ di Masjid Al-Aqsa,” kata Kementerian Luar Negeri Turki dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (8/10), WAFA melaporkan.

Kementerian mengatakan, ini adalah kemungkinan yang mengkhawatirkan untuk dipertimbangkan, bahwa keputusan ini akan semakin menguatkan lingkaran fanatik yang berusaha mengikis status quo di Masjid Al-Aqsa, dan akan menyebabkan ketegangan baru.

“Kami menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menentang keras keputusan yang salah, ilegal dan berbahaya ini, dan semua provokasi terhadap Masjid Al-Aqsa,” kata kementerian itu.

Sebelumnya, pada Rabu (6/10) dalam keputusan yang belum pernah terjadi, pengadilan pendudukan Israel mengakui hak terbatas orang Yahudi untuk melakukan ibadah di kompleks Masjid Al-Aqsa, Yerusalem Timur yang meningkatkan tindakan kriminal.

Pengadilan pendudukan Israel mengatakan, kehadiran jamaah Yahudi di kompleks Masjid al-Aqsa bukan merupakan tindakan kriminal selama ibadah mereka tetap diam.

Hakim Pengadilan Magistrat Yerusalem, Bilha Yahalom juga memerintahkan Polisi Pendudukan untuk mempersingkat waktu larangan dan mengizinkan rabi memimpin berdoa di kompleks Al-Aqsa.

Masjid Al-Aqsa adalah situs suci ketiga bagi umat Islam. Namun, orang-orang Yahudi menyebutnya Temple Mount dan mengklaimnya sebagai kuil Yahudi di zaman kuno. (T/R6/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.