New York, MINA – Wali Kota New York Zohran Mamdani menyatakan tengah mengkaji kemungkinan mengambil langkah hukum dengan menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu apabila menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Netanyahu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Anadolu melaporkan, Ahad (19/7).
Mamdani mengatakan pihaknya akan mempelajari aspek hukum yang berlaku serta berkoordinasi dengan otoritas terkait mengenai kemungkinan pelaksanaan surat perintah ICC apabila Netanyahu memasuki wilayah New York.
Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut penegakan hukum internasional yang memerlukan kajian secara cermat.
Baca Juga: Rabi Terkemuka Israel Sebut Lebih Baik Dipimpin Pemerintahan Arab daripada Zionisme
Pernyataan itu muncul menjelang Sidang Majelis Umum PBB yang dijadwalkan berlangsung di markas besar PBB di New York September mendatang dan diperkirakan dihadiri para pemimpin dunia. Kehadiran Netanyahu menjadi perhatian karena statusnya sebagai subjek surat perintah penangkapan ICC masih berlaku.
Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan terkait operasi militer Israel di Jalur Gaza. Israel menolak keputusan tersebut dan menegaskan tidak mengakui yurisdiksi ICC.
Amerika Serikat bukan negara pihak Statuta Roma yang menjadi dasar pembentukan ICC, sehingga tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan tersebut.
Karena itu, wacana yang disampaikan Mamdani memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan pemerintah daerah dalam isu yang berkaitan dengan hukum internasional dan kebijakan luar negeri.
Baca Juga: Wabah Pes Mengintai Rusia, WHO Ungkap Data Global
Hingga kini belum ada kepastian apakah Netanyahu akan menghadiri Sidang Majelis Umum PBB secara langsung.
Namun, pernyataan Zohran Mamdani kembali menyoroti meningkatnya tekanan internasional terhadap para pejabat Israel di tengah berlanjutnya konflik di Jalur Gaza dan tuntutan agar dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: EPAL Catat 68.000 Lebih Aksi Pro-Palestina di Eropa dalam Tiga Tahun
















Mina Indonesia
Mina Arabic