WNI DI ARAB SAUDI TERBEBAS DARI HUKUMAN MATI

KEMLUJeddah, 8 Sya’ban 1436/26 Mei 2015 (MINA) –  Lilik Mas’ud, yang ditahan di penjara Kota Jeddah, sejak 2008 akhirnya dibebaskan dari ancaman hukuman mati rajam.

Lilik ditahan atas tuduhan pembunuhan a.n. Aisyah pada 21 April 2008 yang dilakukan bekerja sama dengan warga negara Bangladesh berinisial ML yang statusnya sebagai suami Lilik (nikah siri). Namun kemudian, Penuntut Umum mengubah tuduhan tersebut menjadi zina mushon karena pernikahan dengan suaminya dilakukan secara illegal.

Untuk mengawal kasus ini, Pemerintah RI menunjuk pengacara Khudrpn Al Zahrani, kata Kemenlu dalam sebuah pernyataan yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Pada sidang terakhir 27 Oktober 2014, Lilik mendapat vonis 3 tahun penjara dan 500 cambukan serta terlepas dari ancaman hukuman mati rajam. Setelah vonis tersebut, hakim masih menunggu banding dari pihak penuntut yang tetap menghendaki hukuman rajam.

Setelah tidak adanya banding dari Penuntut Umum di Mahkamah, maka kasus Lilik dinyatakan selesai dan yang bersangkutan dapat dipulangkan ke Indonesia.

Menindaklanjuti berita bebasnya Lilik, KJRI Jeddah secara aktif memantau pemulangan Lilik melalui kantor penjara guna menghindari dipulangkannya Lilik tanpa notifikasi ke Perwakilan RI.

Pihak KJRI yang dihubungi pihak penjara selanjutnya mengirimkan perwakilannya untuk berkoordinasi dengan pihak penjara sehingga proses pemulangan dapat difasilitasi dengan penyediaan tikat pesawat oleh Pemerintah RI.

Setibanya di Jakarta, Lilik rencananya akan melanjutkan perjalanan ke daerah asalnya di Banyuwangi, Jawa Timur dengan difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri.

Pembebasan serta pemulangan Lilik merupakan salah satu bukti upaya Pemerintah RI dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak WNI yang terlibat kasus-kasus hukum di luar negeri, kata Kemenlu. (L/R04/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0