Yordania Kutuk pelanggaran Pemukim Yahudi Terhadap Al-Aqsa

Amman, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Selasa (3/10), mengutuk pelanggaran yang terus dilakukan oleh ekstremis Yahudi terhadap /Haram Al Sharif dan pembatasan terhadap warga di Kota Tua Yerusalem.

Juru Bicara Kemlu Yordania, Sufyan Qudah mendesak Israel untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional sebagai kekuatan pendudukan di Yerusalem Timur, dan menekankan bahwa semua praktik dan pelanggaran terhadap Haram Al-Sharif harus diakhiri dan kesuciannya harus dihormati.

“Pihaknya kembali menegaskan, Masjid Al Aqsa yang luas keseluruhannya 144 dunum ini murni tempat ibadah umat Islam,” kata Petra, demikian Wafa.

“Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur yang diduduki dan tidak memiliki hak untuk memberlakukan pembatasan masuk ke kompleks suci tersebut,” katanya,

Baca Juga:  Hardiknas 2024, Mendikbudristek Minta Semua Pihak Meneruskan Merdeka Belajar Berkelanjutan

Ia mencatat bahwa Departemen Wakaf Yerusalem dari Kementerian Waqaf dan Urusan Islam Yordania memiliki yurisdiksi eksklusif. atas urusan Al Aqsa.

“Meningkatnya provokasi di dalam dan di sekitar Haram Al Sharif adalah pelanggaran hukum internasional yang “mencolok dan tidak dapat diterima” serta status quo sejarah dan hukum yang ada di Yerusalem dan tempat-tempat sucinya,” kata Qudah. (T/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.