Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

12 Negara Eropa Sepakati Pembatasan Dagang dengan Permukiman Ilegal Israel

Hasanatun Aliyah Editor : Rudi Hendrik - Rabu, 9 September 2026 - 00:12 WIB

Rabu, 9 September 2026 - 00:12 WIB

47 Views

Warga Swiss gelar aksi untuk menyeerukan boikot terhadap penjajah Israel. (Foto: Swiss Info)

Brussel, MINA – Dua belas negara Eropa mengumumkan pada Selasa (8/9) rencana untuk memberlakukan pembatasan nasional terhadap perdagangan barang yang berasal dari permukiman Israel yang ilegal berdasarkan hukum internasional, demikian pernyataan Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot.

“Pada hari ini, Prancis, Inggris, Kanada, Denmark, Spanyol, Finlandia, Irlandia, Islandia, Norwegia, Polandia, Portugal, dan Swedia menegaskan niat mereka untuk memberlakukan pembatasan nasional terhadap perdagangan barang dengan permukiman yang ilegal berdasarkan hukum internasional dan/atau mendukung pembatasan Eropa untuk tujuan ini,” demikian bunyi deklarasi bersama yang dikeluarkan oleh Barrot.

Pernyataan itu menegaskan kembali bahwa 12 negara tersebut secara serius mempertimbangkan untuk mengadopsi pembatasan tersebut atau langkah-langkah lain sesuai dengan prosedur nasional mereka.

“Dalam hal ini, Prancis, Inggris, dan Kanada menyambut baik langkah-langkah signifikan yang telah diambil oleh Irlandia, Spanyol, Belanda, Norwegia, dan Belgia, dan akan mengusulkan langkah-langkah nasional untuk melarang perdagangan barang yang berasal dari permukiman,” tambah pernyataan itu.

Baca Juga: Wapres AS: Perundingan dengan Iran Ada Kemajuan, Tapi Belum Deal

Deklarasi tersebut mengecam tindakan yang diambil oleh pemerintah Israel di Tepi Barat yang merusak kemungkinan solusi dua negara.

“Situasi semakin memburuk dengan kekerasan pemukim dan perluasan permukiman yang mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya, termasuk keputusan yang tidak dapat diterima untuk mengeluarkan tender untuk proyek permukiman E1,” tegas pernyataan itu.

Mereka juga menekankan perlunya melindungi kemungkinan solusi dua negara dan menyatakan tekad mereka untuk bekerja demi perdamaian yang adil dan langgeng.

“Kami dengan tegas menentang tindakan apa pun yang mengakibatkan aneksasi tanah Palestina dan pemindahan paksa penduduk Palestina,” demikian bunyi deklarasi tersebut.

Baca Juga: PBB: 300.000 Warga Yaman Mengungsi, Taiz Terisolasi

Pernyataan itu selanjutnya mendesak Israel untuk segera menghentikan perluasan permukiman ilegal dan kekuasaan administratif sipil, serta memastikan bahwa para pemukim yang bertanggung jawab atas kekerasan dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka dan menyelidiki tuduhan yang melibatkan pasukan Israel.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: AS Dilaporkan Serang Pulau Qeshm di Selat Hormuz, Ledakan Terdengar di Pesisir Selatan Iran

Rekomendasi untuk Anda