Nay Pyidaw, 6 Syawwal 1438/30 Juni 2017 (MINA) – Lebih dari 60 kelompok hak asasi manusia dalam negeri dan internasional pada hari Kamis (29/6) melakukan unjuk rasa mendesak pemerintah Myanmar mencabut undang-undang yang dipakai untuk membungkam kritik.
Pejabat pemerintah, perwira militer dan biksu tingkat tinggi telah menggunakan Pasal 66 (d) UU Telekomunikasi untuk menyerang wartawan yang mengkritik mereka atau tindakan mereka di bawah pemerintahan sipil pemimpin nasional de facto Aung San Suu Kyi.
Pasal tersebut berisi larangan penggunaan jaringan telekomunikasi untuk mencemarkan nama baik seseorang. Pelanggar akan dikenai denda dan hukuman penjara sampai tiga tahun. Demikian Radio Free Asia (RFA) melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
“Dalam dua tahun terakhir, undang-undang ini telah membuka pintu bagi serangkaian penuntutan pidana individu terkait komunikasi damai di Facebook dan semakin sering digunakan untuk melumpuhkan kritik terhadap pihak berwenang,” kata sebuah pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh 61 kelompok tersebut.
Baca Juga: Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel
Organisasi hak asasi manusia, yang mencakup Amnesty International, Human Rights Watch, Wartawan Lintas Batas, dan Kampanye AS untuk Burma, mendesak Kementerian Transportasi dan Komunikasi Myanmar yang telah membahas revisi Undang-Undang Telekomunikasi, untuk memastikan bahwa Pasal 66 (d) dicabut dalam undang-undang yang telah diubah.
“Tinjauan Undang-Undang Telekomunikasi saat ini menawarkan kesempatan penting untuk mencabut Pasal 66 (d) dan membawa Undang-Undang Telekomunikasi 2013 sepenuhnya sesuai dengan hukum dan standar HAM internasional,” kata pernyataan tersebut. (T/RI-1/B05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Macron Resmi Tunjuk Francois Bayrou sebagai PM Prancis