Israel Berencana Pindahkan Pos Pemeriksaan Militer

Yerusalem, 21 Rabi’ul Awal 1438/ 21 Desember 2016 (MINA) – Otoritas Pendudukan Israel berencana untuk memindahkan pos pemeriksaan militer antara Distrik Betlehem di Tepi Barat yang diduduki dengan Kota Al-Quds (Yerusalem) beberapa kilometer lebih jauh ke dalam wilayah Palestina.

Rencana tersebut akan menyulitkan untuk mendapatkan akses masuk menuju ratusan hektar tanah swasta milik penduduk Palestina, demikian Haaretz melaporkan yang dikutip MINA, (Rabu (21/12).

Haaretz melaporkan bahwa keputusan untuk memindahkan pos pemeriksaan, yang terletak di desa al-Walaja, dituntut oleh Departemen Pertahanan Israel, menambahkan langkah tersebut akan memotong akses warga desa dari beberapa ratus hektar tanah mereka yang terletak di pinggiran desa.

Kelompok-kelompok HAM telah menunjukkan bahwa keputusan ini bagian dari rencana yang lebih besar untuk menolak akses mata air di Al-Walaja untuk penduduk Palestina, yang dikenal sebagai Ein Al-Haniya. Saat musim semi sudah dekat, tanah luas di Al-Walaja diharapkan dapat dipergunakan sebagai pusat pengunjung untuk taman nasional Israel.

Tempat yang telah lama menjadi situs populer di Palestina, khususnya warga di daerah Betlehem, telah mempertahankan makna penting keagamaan untuk orang-orang Kristen.

Gembala lokal Palestina juga bergantung pada mata air itu untuk memberikan minum domba mereka saat menggembala di daerah tersebut.

Menurut Haaretz, argumen telah berlangsung di Israel selama beberapa pekan terakhir, dengan beberapa pejabat Israel mengatakan bahwa pos pemeriksaan harus dibentuk langsung sebelum merelokasi Ein Al-Haniya dan wilayah lainnya lebih jauh ke wilayah Palestina. Pos pemeriksaan saat ini 1,5 kilometer setelah Ein Al-Haniya.

Otoritas Pendudukan Israel juga akan melanjutkan pembangunan tembok pemisah di sekitar Al-Walaja yang mencakup bagian yang akan mengisolasi tanah milik swasta dari Ein Al-Haniya, membuat situs tidak dapat diakses warga setempat.

Warga Al-Walaja telah kehilangan lebih dari tiga perempat dari tanah mereka sejak negara sepihak Israel didirikan pada tahun 1948, ketika sebagian besar warga desa menjadi pengungsi. Selama pendudukan ilegal Israel di Al-Quds Timur dan Tepi Barat pada tahun 1967, sebanyak 50 persen dari tanah Al-Walaja ini dianeksasi Israel masuk wilayah Kota Al-Quds.

Setelah selesai, tembok pemisah Israel akan mengelilingi Al-Walaja, dan lahan telah diambil oleh Otoritas Pendudukan Israel untuk pembangunan dan perluasan pemukiman ilegal Israel dari Gilo, Har Gilo, dan Givat Yael, sementara pos-pos pemeriksaan Israel dan tembok pemisah telah meninggalkan satu pintu masuk menuju Al-Walaja yang mana menghubungkan ke seluruh Tepi Barat.

Kepala Dewan Desa Abd Al-Rahman Abu Al-Teen mengatakan selama konferensi pers pada Mei lalu bahwa “Jika dan ketika tembok (pemisah) selesai, itu akan mengubah desa menjadi penjara.” (T/anj/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.