Tiga Komitmen BPJS, PERSI Perbaiki Layanan Kesehatan

Direktur BPJS Kesehatan, Fachmi Idris (tengah) dan Ketua Umum PERSI Pusat Kuntjoro Adi Purjanto (kiri) melakukan konferensi pers tekait komitmen peningkatan layanan kesehatan (foto: Sajadi/MINA)

Jakarta, MINA – Menjelang kenaikan iuran JKN-KIS awal tahun 2020, bersama Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyatakan komitmen bersama untuk meningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi para peserta.

Setidaknya ada tiga komitmen yang dituangkan dalam perjanjian kontrak tahun mendatang antara BPJS Kesehatan dan PERSI, selaku wadah pemersatu organisasi perumahsakitan di Indonesia. Perjanjian kontrak dilakukan oleh kedua pihak setiap tahun.

Komitmen pertama, mendorong setiap rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS dan anggota PERSI memilik sistem antrian elektronik (online). Hal tersebut dilakukan agar dapat memberikan kepastian layanan.

“Ini dimaksudkan agar rumah sakit mampu memberikan kepastian waktu layanan bagi pasien JKN-KIS. Dengan begitu tidak terjadi penumpukan pasien yang hendak mengakses layanan di rumah sakit,” kata Direktur BPJS Kesehatan, Fachmi Idris saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (19/11).

Hingga saat ini, diakui belum semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS memiliki sistem antrian elektronik. Tahun 2018 ada sekitar 944 rumah sakit yang memiliki sistem tersebut atau 42,7 persen dari total.

Komitmen kedua, rumah sakit anggota PERSI yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dihimbau menyediakan display ketersedian tempat tidur perawatan, baik di ruang perawatan biasa maupun intensi yang dapat diakses oleh peserta JKN-KIS.

“Hingga Oktober 2019, dari 2.212 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, ada 1.614 (73%) yang menyediakan display ketersedian tempat tidur perawatan. Kami berharap dengan dukungan PERSI jumlah ini bisa meningkat signifikan,” ujar Fachmi.

Komitmen lain yang disepakati adalah pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapat layanan cuci darah (hemodialisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari (fingerprint) tidak perlu lagi membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Hal ini diharapkan mempermudah pasien JKN-KIS mengakses layanan cuci darah tanpa repot-repot lagi mengurus surat rujukan dari FKTP yang harus diperpanjang tiap tiga bulan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum PERSI Pusat Kuntjoro Adi Purjanto meminta kepada setiap rumah sakit untuk tidak menolak pasien yang dalam keadaan darurat.

“Kami meminta kepada setiap rumah sakit baik yang bekerjasama dengan BPJS ataupun tidak menolak pasien yang dalam keadaan darurat. Barulah kalo pasien sudah ditangani, boleh dirujuk ke rumah sakit yang bermitra dengan BPJS,” jelasnya.

Ketum PERSI juga meminta pihak BPJS Kesehatan menjalankan kerja sama yang lebih terkoodinir dengan badan dan lembaga penjamin lainnya supaya memudahkan rumah sakit untuk fokus memberikan layanan kepada pasien. (L/Sj/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.