Update Corona DKI: Kasus Positif Bertambah 466 Orang

Jakarta, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi , Dwi Oktavia Tatri Lestari memaparkan, berdasarkan data Dinkes Pemprov DKI Jakarta  per Selasa (4/8/2020) terdapat penambahan kasus positif pada hari ini sebanyak 466 kasus.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta saat ini sebanyak 7.648 kasus (orang yang masih dirawat / isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 22.909 kasus. Dari jumlah tersebut, 14.381 orang dinyatakan sembuh, sedangkan 880 orang meninggal dunia.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 7,8 persen, sedangkan Indonesia sebesar 15,3 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Namun, persentase kasus positif ini hanya bisa dianggap valid bila standar jumlah tes yang dilakukan telah terpenuhi. Bila jumlah tesnya sedikit (tidak memenuhi standar WHO), maka indikator persentase kasus positif patut diragukan.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 oleh masyarakat, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta secara aktif melakukan pengawasan hingga penegakan aturan di seluruh wilayah DKI Jakarta, yaitu pada Tempat/Fasilitas Umum, Kegiatan Sosial Budaya, dan Pelanggaran Perseorangan Tidak Memakai Masker.

Pada 3 Agustus 2020, Satpol PP DKI Jakarta memberikan 5 Sanksi Teguran Tertulis dan 1 Sanksi Denda di Tempat/Fasilitas Umum, serta bagi pelanggaran tidak memakai masker oleh perseorangan diberlakukan Sanksi Kerja Sosial kepada 2.729 orang dan Sanksi Denda berupa uang tunai kepada 267 orang.

Nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 35.550.000 dan Tempat/Fasilitas Umum sejumlah Rp 9.000.000. Total denda uang tunai yang masuk pada 3 Juli 2020 sejumlah Rp 44.550.000.

Sementara hasil rekap sejak 5 Juni 2020 hingga 3 Agustus 2020, terdapat total 511 Sanksi Teguran Tertulis, 6.933 Sanksi Denda, 26 Sanksi Penyegelan, 55.387 Sanksi Kerja Sosial.

Nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 1.007.560.000; Tempat/Fasilitas Umum sejumlah Rp 369.850.000; dan Kegiatan Sosial Budaya sejumlah Rp 193.500.000. Total denda uang tunai yang akan disetorkan melalui kas daerah sejumlah Rp 1.570.910.000. (L/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.