Pelapor HAM PBB: Israel Lakukan Pelanggaran Berat tentang Permukiman

Yerusalem, MINA – Pelapor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM ) di , Michael Link, mengatakan bahwa persetujuan untuk pembangunan sekitar 5.000 rumah permukiman baru di wilayah merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Link menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menanggapi pelanggaran berat ini dengan lebih dari sekadar kritik, dan meminta pertanggungjawaban pemerintah pendudukan atas pelanggarannya. Quds Press melaporkan, Jumat (30/10).

“Karena permukiman Israel terus melahap tanah yang seharusnya ditujukan untuk negara Palestina merdeka, komunitas internasional memantau dan terkadang menentang tetapi tidak mengambil tindakan,” kata Link, dan menekankan bahwa waktunya telah tiba untuk pertanggungjawaban.

Dia menekankan, aneksasi atas tanah yang diduduki merupakan pelanggaran yang jelas terhadap Piagam PBB dan Statuta Roma 1998 tentang Pengadilan Kriminal Internasional.

Baca Juga:  UEA Datangkan Investor ke Jakarta, Targetkan Nilai Perdagangan Nonmigas Rp159 T

“Percepatan pertumbuhan permukiman memperburuk situasi hak asasi manusia yang sudah sulit,” katanya.

Ia menunjukkan bahwa pemerintah Israel telah menyetujui lebih dari 12.150 pemukiman tahun ini. (T/RS2/RI-1)

 

Mi’raj News Ageny (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.