Kemenag Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Pesantren

Bogor, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) mulai memfasilitasi pembentukan Badan Usaha Milik Pesantren atau BUM-Pes.

Fasilitasi tersebut dibahas bersama dalam giat Peningkatan dan Penguatan Pengelolaan Badan Usaha Milik Pesantren yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) di Bogor, 15 – 17 Februari 2023.

“Program kemandirian pesantren merupakan skala prioritas Kemenag di bawah Menteri Yaqut Cholil Qoumas. Program ini mendapat perhatian khusus sejak pertama digulirkan. Oleh karena itu kami akan mengawal terus program ini agar bisa berjalan baik,” ujar Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman di Bogor, seperti dikutip dari website Kemenag RI, Jumat (17/2).

Program kemandirian pesantren, kata pria yang akrab disapa Bib Zaman, bertujuan agar pesantren memiliki keleluasaan dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Baca Juga:  Pernyataan Sikap Wahdah Islamiyah Atas Genosida Zionis Israel di Gaza

“Karena itu kita optimis, dan insya Allah program ini bahkan akan mendapat perhatian lebih besar sehingga dapat dimaksimalkan,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghofur menyampaikan, saat ini ada 609 Pesantren yang menjadi mitra dalam program Kemandirian Pesantren. Secara berkala, mereka memberikan laporan yang relatif menggembirakan. Rata-rata hasil bisnis pesantren telah dapat menghasilkan keuntungan dan dapat menutupi berbagai kebutuhan operasional pondok. Bahkan, beberapa dapat membuka cabang baru dari usaha yang dijalankan.

“Sebanyak 68 pondok pesantren telah membentuk Badan Usaha Milik Pesantren. Hal ini menjadi penanda bahwa ke depan nantinya pesantren tidak hanya berperan “Tafaqquh fid-din” semata, akan tetapi akan menjalankan tiga peran fungsi pesantren yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Pesantren, yaitu fungsi Pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” ucap Waryono.

Baca Juga:  Aksi Protes di Depan Kedubes AS, Setop Aksi Genosida di Gaza

Waryono menambahkan, proses menjadi Badan Usaha Milik Pesantren merupakan tahap dari pelaksanaan Program Kemandirian Pesantren sebagaimana terkonsep dalam Peta Jalan Kemandirian Pesantren (PJKP).

“Kita juga berharap kiranya pesantren-pesantren dapat memaksimalkan publikasi mengenai Badan Usaha Milik Pesantren yang telah dijalankan, agar semakin banyak yang dapat merasakan manfaat program kemandirian pesantren tidak hanya dirasakan oleh pesantren, tetapi juga oleh masyarakat sekitar,” ujar Waryono.

Waryono mengatakan, saat ini sudah terbentuk Forum Ekonomi Pesantren Indonesia. Forum ini menjadi wadah pesantren untuk saling bertukar informasi dan mencari solusi ketika menghadapi problem dalam pengembangan BUM-Pes, misalnya: dalam memfasilitasi tata administrasi negara yang diperlukan. (R/R5/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)