Jakarta, MINA – Kementerian Agama RI kembali menegaskan komitmennya memastikan hak pendidikan tetap berjalan di tengah situasi darurat. Melalui Surat Edaran (SE) Ditjen Pendidikan Islam, pemerintah menetapkan kebijakan relaksasi pelaksanaan perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terdampak banjir dan longsor di sejumlah wilayah Indonesia.
Surat Edaran yang diterbitkan pada 1 Desember 2025 tersebut ditujukan kepada seluruh Rektor dan Ketua PTKI serta Koordinator Kopertais Wilayah I hingga XIV. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons cepat atas kondisi bencana yang menyebabkan terputusnya akses transportasi, gangguan jaringan, hingga kerusakan fasilitas pendidikan.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron menyampaikan bahwa fleksibilitas akademik menjadi langkah paling rasional untuk memastikan kegiatan belajar tidak terhenti sekaligus menjaga keselamatan sivitas academica.
“Kita ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, tetapi pada saat yang sama keselamatan mereka dan para dosen adalah hal yang tidak bisa ditawar. Karena itu, relaksasi akademik adalah pilihan paling rasional dan manusiawi dalam kondisi darurat seperti ini,” ujar Sahiron di Jakarta, Rabu (2/12).
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Ia menjelaskan bahwa relaksasi tersebut dapat mencakup penyesuaian kalender akademik, perubahan metode pembelajaran sesuai kondisi lapangan, fleksibilitas dalam penilaian, hingga kelonggaran kehadiran mahasiswa dan dosen. Menurutnya, langkah ini harus diambil cepat untuk memastikan keberlanjutan akademik tetap terjaga tanpa memaksakan kondisi di luar batas kemampuan kampus terdampak.
Sahiron juga meminta setiap PTKI segera melakukan asesmen cepat dan menetapkan kebijakan internal yang selaras dengan prinsip fleksibilitas, keselamatan, serta keberlanjutan akademik. Kampus-kampus terdampak diwajibkan melaporkan kondisi aktual serta implementasi kebijakan relaksasi kepada Ditjen Pendidikan Islam dan Kopertais wilayah.
“Kami berharap kampus-kampus dapat mengambil langkah tepat, terukur, dan sensitif terhadap situasi lokal. Negara hadir melalui kebijakan ini untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan sivitas akademika,” tegasnya.
Kebijakan ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memastikan pelayanan pendidikan tetap berlangsung, terutama bagi masyarakat di daerah bencana, sembari menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama. []
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil
















Mina Indonesia
Mina Arabic