Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Baru Kemenag, Penggunaan HP Santri dan Guru Pesantren Dibatasi

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Senin, 21 September 2026 - 07:01 WIB

Senin, 21 September 2026 - 07:01 WIB

64 Views ㅤ

Daurah Al-Quds Santri. (Dok MINA)

Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan gawai di satuan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Kebijakan tersebut mengatur penggunaan telepon seluler oleh santri, guru, dan tenaga kependidikan selama berada di lingkungan pendidikan.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Aturan tersebut berlaku pada berbagai satuan pendidikan binaan Kemenag, termasuk madrasah, pesantren dan pendidikan diniyah.

Dalam aturan tersebut, murid tidak diperkenankan menggunakan gawai selama berada di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kepentingan pembelajaran. Penggunaan gawai juga dapat dilakukan sebelum atau sesudah jam pelajaran serta dalam kondisi darurat dengan izin guru atau wali kelas.

Pembatasan serupa diberlakukan kepada guru dan tenaga kependidikan. Penggunaan gawai di lingkungan pendidikan harus berkaitan dengan tugas kedinasan atau pembelajaran dan tidak digunakan untuk aktivitas yang mengganggu proses pendidikan.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, Ahad (20/9) kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menjauhkan peserta didik dari teknologi. Menurutnya, teknologi digital tetap diperlukan dalam pembelajaran, tetapi penggunaannya perlu diarahkan agar sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.

Kemenag menyebut pembatasan gawai bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi serta interaksi sosial antarmurid, sekaligus melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk membangun budaya digital yang sehat dan mendukung pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran. []

 

Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda