Amnesty Internasional: Penyerangan Masjid di Aceh Harus Diusut

Jakarta, MINA – Amnesty International Indonesia mengecam dan meminta kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa penyerangan Masjid At-Taqwa di Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Bila bukti mencukupi, pelaku yang bertanggung jawab harus dibawa ke muka hukum. Kepolisian harus segera memberikan perlindungan untuk memberikan rasa aman kepada warga Muhammadiyah di Bireuen,” ujar Direktur Amnesty International, ketika dihubungi MINA, Rabu (18/10).

Menurut dia, kegagalan melakukan pengusutan tuntas akan berpotensi pada berulangnya perstiwa serupa di masa akan datang.

“Penyerangan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak beryakinan, beragama dan beribadah yang merupakan kewajiban HAM Indonesia di bawah hukum internasional dan dijamin oleh konstitusi nasional,” katanya.

Baca Juga:  Jama’ah Muslimin Lampung Timur Gelar Tabligh Akbar

Dalam beberapa tahun terakhir, Amnesty International mendokumentasikan beberapa kasus perusakan dan penutupan rumah ibadah kelompok-kelompok minoritas di Aceh di mana pelakunya menikmati impunitas.

Seperti contoh pada 12 Oktober 2015 pemerintah Aceh memutuskan untuk menutup 10 gereja berdasar tekanan massa. Satu hari sesudahnya sekitar 500 orang membakar gereja protestan di Desa Suka Makmur.

“Berulangnya pelanggaran atas hak warga untuk beribadah atau berkeyakinan harus menjadi perhatian serius pemerintah. Kepolisian juga harus bisa melakukan deteksi dini terhadap segala potensi ancaman serupa di masa akan datang baik itu terhadap kelompok minoritas maupun mayoritas,” tukasnya. (L/R06/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.