Anggota Parlemen Israel Akan Ajukan RUU Baru Larang Speaker Masjid

Masjid di Al-Khalil (Hebron), Tepi Barat, Palestina. (Foto: AA)
Masjid di Al-Khalil (Hebron), Tepi Barat, Palestina. (Foto: AA)

Yerusalem, 28 Jumadil Awwal 1437/7 Maret 2016 (MINA) – Seorang anggota parlemen Israel pada Ahad (6/3) menarik Rancangan Undang-Undang () yang bertujuan melarang penggunaan speaker untuk azan, bermaksud mengajukan RUU baru.

Penarikan itu dilakukan setelah RUU yang diajukan dilaporkan gagal menggalang dukungan.

RUU telah dijadwalkan akan diambil suara oleh Komite Menteri. Demikian Anadolu Agency memberitakannya yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Harian Israel Haaretz melaporkan, anggota parlemen sayap kanan Israel Moti Yogev berencana untuk mengajukan kembali RUU dalam bentuk baru.

Menurut surat kabar tersebut, Yogev berencana mengajukan versi revisi dari RUU yang akan menyeru larangan penggunaan speaker oleh masjid selama jam non-kerja, termasuk pada hari Sabtu, hari Sabat Yahudi.

RUU juga akan mengatur batasan volume panggilan azan bagi Muslim.

Pada Ahad, Institut Demokrasi Israel memperingatkan dalam sebuah surat kepada anggota parlemen bahwa RUU itu mengancam dan akan membahayakan kebebasan beragama.

“Jika RUU ini maju,” lembaga cendekiawan itu menambahkan, “Itu akan mendorong perpecahan dalam masyarakat Israel dan merugikan masyarakat Muslim.” (T/P001/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.