Anggota DPR: Kerja Sama Pertahanan Dengan Arab Perlu Dikaji Lagi

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI . (Foto: dok.DPR RI)

Jakarta, MINA – Anggota Komisi I Dewn Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Supiadin Aries Saputra mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kerja Sama antara dengan perlu dikaji kembali seiring sikap politik Kerajaan Arab Saudi atas konflik -Israel yang belum jelas.

“Perlu dikaji kembali penyusunan RUU ini sebelum Indonesia mendapat kejelasan sikap politik Arab Saudi atas konflik Palestina-Israel,” katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/01), demikian laman resmi DPR RI yang dikutip Mi’raj News Agency (MINA).

Menurutnya, sikap Arab Saudi cenderung mendukung pernyataan Presiden AS Donald Trump. Tidak seperti negara-negara Arab lainnya yang sama-sama mengecam pernyataan Trump, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi cenderung mendukung Israel.

“Sikap politik Arab Saudi atas Palestina ini penting, sebelum Indonesia jalin kerja sama pertahanan. Ini jadi poin penting untuk menjalin kerja sama pertahanan. Apalagi sikap politik Indonesia sangat jelas dari dulu hingga sekarang mendukung kemerdekaan Palestina,” paparnya.

Ia menjelaskan, negara-negara Islam menolak pernyataan Trump, sementara Arab Saudi diam, bahkan cenderung berpihak ke Amerika.

“Apakah kita perlu segera menyusun RUU ini dengan kondisi Arab Saudi seperti itu,” ujarnya.

Ia juga mengimbau DPR dan yang terlibat tidak perlu terburu-buru dalam menyusun RUU tersebut, sambil terus mencermati sikap politik Arab Saudi.

“Apalagi Presiden Joko Widodo juga merasa kecewa dengan nilai investasi yang relatif kecil dibandingkan dengan Malaysia dan Cina yang diberikan Arab Saudi,” jelasnya.

Dalam hal ini, Komisi I DPR sedang membahas RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Arab Saudi dengan menghadirkan para pakar yang terkait untuk dimintai masukannya.

Ia menambahkam, RUU ini sudah diajukan pemeritah sejak 2014 lalu dan masih terus dibahas urgensinya. Kerja sama pertahanan ini membutuhkan sikap politik yang jelas terhadap konflik Palestina-Israel.

“Perlu kajian lagi, terutama menunggu sikap politik Arab Saudi terhadap konflik Palestin-Israel. Menurut saya terlalu terburu-buru, karena baru empat tahun ingin menjadikan ini sebagai UU,” tambahnya. (R/R10/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.