Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026: Gaji Minimal Rp7,64 Juta Per Bulan

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Kamis, 26 Februari 2026 - 09:22 WIB

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:22 WIB

50 Views ㅤ

ilustrasi akad seorang berzakat (foto: IG)

Jakarta, MINA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia resmi menetapkan standar baru nisab zakat penghasilan dan jasa untuk tahun 2026.

Nilai ambang batas wajib zakat ditetapkan sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun, sebagai syarat minimal penghasilan seorang Muslim untuk menunaikan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari pendapatan halal yang diperoleh.

Penetapan nilai nisab tersebut merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa yang digelar Baznas bersama sejumlah pemangku kepentingan pada 20 Februari 2026.

Angka terbaru ini dipilih dengan mempertimbangkan aspek syariah Islam, regulasi yang berlaku, serta kondisi dinamika ekonomi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat

Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan 2025.

Penyesuaian angka tersebut dinilai sesuai dengan tren kenaikan upah tahunan nasional yang mencapai 6,17 persen, sehingga kebijakan ini dianggap adaptif terhadap realitas perekonomian saat ini.

Dalam perhitungan nisab zakat penghasilan, Baznas menggunakan acuan harga emas 14 karat setara 85 gram sebagai parameter dasar, sebuah pendekatan yang telah sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019.

Penggunaan standar emas ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara prinsip syariat dan keadilan ekonomi bagi wajib zakat (muzaki).

Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menegaskan bahwa kejelasan standar nisab zakat sangat penting untuk menciptakan keseragaman tata kelola zakat di seluruh Indonesia.

Menurutnya, aturan ini tidak hanya memberi kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga berperan dalam meningkatkan efektivitas penyaluran zakat kepada para penerima manfaat (mustahik).

Zakat penghasilan merupakan zakat yang dikenakan atas pendapatan halal dari pekerjaan atau jasa, termasuk gaji, honorarium, dan imbalan lain yang diperoleh secara rutin.

Ketentuan nisab zakat penghasilan ditetapkan setiap tahun untuk menyesuaikan dengan dinamika harga barang dan upah, sehingga kewajiban zakat dapat dijalankan secara proporsional dan berkeadilan.

Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil

Penetapan ini juga menjadi landasan operasional bagi Baznas dan lembaga zakat lain dalam menyusun program pemberdayaan sosial dan ekonomi umat. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Tenggelamnya KM Virgo, Polisi Tetapkan 4 Orang sebagai Tersangka

Rekomendasi untuk Anda