Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beragam Makna Pada Kode E di Kemasan Produk Pangan

Rana Setiawan - Rabu, 10 Februari 2016 - 23:09 WIB

Rabu, 10 Februari 2016 - 23:09 WIB

608 Views

halal-Taiwan.jpg" alt="produk halal Taiwan" width="600" height="300" />

Oleh Rana Setiawan, Koordinator Liputan Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Beredar informasi tentang ingredient makanan yang dimunculkan dalam kode-E baik di milis-milis tertentu maupun catatan (note) FB beberapa teman yang mengindikasikan bahwa deretan kode-E tersebut pasti bersumber dari babi.

Apakah kode-E tersebut? Kode-E atau E-number menurut UK Food Standard Agency adalah kode untuk bahan tambahan/aditif makanan yang telah dikaji oleh Uni Eropa.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Sebagaimana keterangan pers Halal MUI, kadang-kadang pada komposisi bahan di kemasan produk pangan tertentu  hanya muncul dalam bentuk kode saja, ya kode E tersebut.

Sebenarnya peraturannya, untuk kepentingan perlindungan konsumen, produsen tidak dibolehkan menginformasikan bahan makanan dalam bentuk kode-E saja, harus ada dalam padanan nama bahannya. Supaya tidak terjadi informasi yang menyesatkan.

Karena ada orang yang alergi dengan bahan pangan tertentu.  Kalau dimunculkan dalam bentuk kode-E saja, jelas tidak semua orang bisa menerjemahkan kode tersebut.

Berkaitan dengan aspek kehalalan, berikut saya kutip hasil salah satu bahan diskusi di Komunitas Peduli Produk Halal, salah satu group di Facebook.  Anda bisa melongok informasi tentang berbagai bahasan diskusi tentang kehalalan di group tersebut.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

E-100 adalah curcumin merupakan ekstrak kunyit yang berfungsi sebagai pewarna (halal)

E 110 adalah sunset yellow yang merupakan pewarna terutama bagi produk-produk fermentasi yang mendapat perlakuan panas (halal)

E 120 adalah cochineal yang juga merupakan pewarna merah alami yang berasal dari sebuah serangga yang dalam keadaan bunting yang sebenarnya adalah carminic acid. Kehalalannya sangat tergantung wujudnya. Jika cair sangat tergantung pelarut yang digunakan

E 140 adalah chlorophyl adalah pewarna hijau alami yang bisa berasal dari bayam, rumput, dan tanaman lain. Proses ekstraksinya bisa menggunakan pelarut tertentu termasuk etanol. Jika cair, kehalalannya sangat ditentukan sisa pelarut etanol yang terdapat di dalam produk tersebut. Tetapi jika berbentuk bubuk, kehalalannya sangat ditentukan oleh bahan tambahan lain disamping klorofilnya.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

E 141 adalah copper complexes of chlorophyl and chlorophyllins halal dengan catatan sama denan E 140

E 153 adalah carbon black yang bisa berasal tanaman atau tulang hewan (bisa saja dari hewan yang tidak halal seperti babi atau hewan sapi, kerbau, yacht yang tidak disembelih secara Islam)

E 210 adalah calcium sorbat (halal) E 213 adalah potasium benzoate (halal),

E 214 adalah calcium benzoate (halal), E 216 adalah ethyl 4-hydroxybenzoate (halal), E 234 adalah 2- (thyazol-4-yl) benzimidazole (halal) , E 252 adalah sodium nitrate (halal) , E 270 adalah calcium acetate (halal), E 280 adalah propionic acid (halal), E 325 adalah sodium lactate (syubhat, tergantung dari media fermentasi asam laktat yang digunakan), E 326 adalah potasium laktat (sda), E 327 calcium lactate (sda), E 337 (potasium sodium L-(+)-tartrate atau sodium potasium tartrate (halal).

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

E 422 adalah glycerol adalah hasil samping produksi sabun, sehingga harus dipastikan sumber asam lemaknya (bisa saja hewan (mungkin saja babi) atau tanaman, atau dari propilen (halal).

E 430 adalah polioksietilen stearat, E 431 adalah polyoksietilen (40) stearate harus dipastikan sumber asam stearatnya (hewani atau tanaman).

E 432 adalah polioksietilen (20) sorbitan monolaurate (sumbernya bisa hewan atau tanaman), E 433 polyoksietilen (20) sorbitan mono oleat, E 434 adalah polioksietilen (20) sorbitan monopalmitate, E 435 Polioksietilen (20) sorbitan monostearat, E 436 polioksietilen (20) sorbitan tristearate. E 470 sodium, potasium dan calsium of fatty acid , E 471 mono dan digleserida, E 472 acetylated mono dan digleserida,E 473 sucrose esters of fatty acid, E 474 sucroglyceride, E 475 polyglycerol ester of fatty acid, E 476 poliglicerol poliricinoleate, E 477propilen glikol ester of fatty acid, E 478 lactilated fatty acid esters of glycerol and propane -1,2-diol, E 481 sodium stearoyl-2-lactylate, E 482 calcium stearoyl-2-lactilate, E 483 stearyl tatrate,E 491 sorbitan monostearate, E 492 sorbitan tristearate, E 493 sorbitan monolaurate, E 494 sorbitan mono-oleate, E 495 sorbitan monopalmitae, , E 570 stearic acid, E 572 magnesium stearate.Semua bahan yang ada asam lemak (fatty acid seperti oleat, stearat, palmitat) nya maka statusnya menjadi syubhat karena ada kemungkinan dari bahan yang haram (bisa dari lemak babi, bisa dari lemak hewan lain, atau lemak nabati).

E 440 amidated pectin (halal),

Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal

E 542 edible bone phosphate (berasal dari tulang hewan sehingga ada kemungkinan dari babi)

E 631 sodium 5-inosinate (syubhat, dapat dihasilkan dari ekstrak daging),

E 635 sodium 5-ribonukleotida (syubhat tergantung dari media fermentasi yang digunakan)

E 904 shellac (halal)

Baca Juga: LPPOM Tegaskan Sertifikasi Halal Bagi Retailer

Tetapi intinya, kode E yang ada kemungkinan bersumber dari hewan, tidak otomatis berasal dari babi.  Harus ada sekelompok ahli yang bisa memastikan bahwa bahan-bahan tersebut apakah halal atau haram.

Nah, aktivitas ini yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Belum Tentu Haram

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai kandungan E471, maka dapat disampaikan bahwa kode E merupakan kode yang dikeluarkan oleh Uni Eropa (European Union) untuk bahan tambahan makanan (pewarna, pengawet, pengental, penstabil, dan sebagainya).

Baca Juga: IHW: Tuak, Beer, dan Wine Dapat Sertifikat Halal Wajib Diaudit Ulang

Kode E tidak dapat mengidentifikasikan bahwa bahan tersebut mengandung babi. Perlu ada pengkajian lebih lanjut terkait dengan kandungan yang terdapat dalam bahan.

Sebagai contoh E471 yang merupakan bahan emulsifier yang dapat berasal dari lemak hewani maupun nabati. Kalau berasal dari nabati, maka halal. Dan jika berasal dari hewani, perlu dilihat dulu berasal dari hewan yang halal dan disembelih dengan syar’i atau tidak.

Jika hewan yang halal dan disembelih dengan syar’i maka kode E tersebut halal, dan sebaliknya jika berasal dari hewan haram, maka haramlah produk tersebut.

Untuk produk makanan yang komposisinya terdapat kode E namun sudah berlogo halal MUI, sudah dipastikan bahwa sumber bahan tersebut berasal dari sumber yang halal sehingga tidak perlu dikhawatirkan lagi kehalalannya.

Baca Juga: Dua RPH di Pekalongan Resmi Tersertifikasi Halal

Semoga bermanfaat.(R05/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Seribu UMKM Jakarta Dapat Sertifikat Halal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia