Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BKPM Berikan Fasilitas Percepatan Jalur Hijau Kepada 18 Perusahaan

Rana Setiawan - Jumat, 12 Februari 2016 - 17:33 WIB

Jumat, 12 Februari 2016 - 17:33 WIB

364 Views

(Foto: Chamid/MINA)
(Foto: Chamid/MINA)

Acara peresmian perluasan pabrik, ekspor perdana PT Asahimas serta peletakan batu pertama (Ground Breaking) PLTU PT Asahimas di Cilegon, Jumat (12/2).(Foto: Chamid/MINA)

Cilegon, 4 Jumadil Awwal 1437/12 Februari 2016 (MINA) – Badan Kooordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerjasama dengan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali memberikan fasilitas percepatan jalur hijau ke-2 (batch ke-2) kepada 18 perusahaan yang sedang dalam tahap konstruksi.

“Kebijakan ini membuktikan komitmen Pemerintah untuk mendorong percepatan penyelesaian proyek-proyek investasi, sehingga dampak berganda bagi perekonomian daerah dan nasional dapat cepat terwujud,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam acara peresmian perluasan pabrik, ekspor perdana PT Asahimas serta peletakan batu pertama (Ground Breaking) PLTU PT Asahimas di Cilegon, Jumat (12/2).

Frankya mengatakan, prosedur dari pemberian fasilitas percepatan jalur hijau tersebut adalah BKPM akan memberikanrekomendasibagi investor yang layak setelah lolos verifikasi.

“Nanti Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menerbitkan surat persetujuan untuk perusahaan yang dapat diberikan insentif tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Menurutnya, pemberian fasilitas percepatan jalur hijau bertujuan untuk mempercepat penyelesaian proyek yang sedang dalam tahap konstruksi di mana biasanya (sebelumnya) perusahaan baru yang dikategorikan sebagai high risk harus melalui jalur merah.

“Selain itu juga perlu pemeriksaan fisik serta penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dengan proses 3-5 hari,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, dengan adanya fasilitas percepatan (jalur hijau) itu, maka proses dokumen importasi tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 30 menit.

Sedangkan 18 perusahaan yang dimaskud terdiri atas 11 perusahaan PMA dengan rencana investasi Rp. 28,4 Triliun terdiri dan tujuh perusahaan PMDN dengan rencana investasi sebesar Rp. 5,6 triliun, yang bergerak di sektor Tanaman Pangan dan Perkebunan, Industri Logam Dasar, Barang Logam, Mesin dan Elektronik, Pertambangan, Industri Karet, Barang dari karet dan Plastik, Listrik, Gas dan Air, Industri Alat Angkutan dan Transportasi Lainnya, Industri Makanan, Industri Mineral Non Logam, Industri Kimia Dasar, Barang Kimia dan Farmasi.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Lokasi ke ke-18 perusahaan tersebut terdapat di Provinsi Jawa Barat tiga perusahaan, Provinsi Jawa Timur lima perusahaan, Banten satu perusahaan, Kalimantan Barat satu perusahaan, Maluku satu perusahaan, Riau satu perusahaan, Sulawesi Tengah satu perusahaan, Sulawesi Tenggara dua perusahaan, Sulawesi Utara satu perusahaan, dan Sumatera Selatan dua perusahaan.

Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan fasillitas percepatan jalur hijau kepada 24 perusahaan. Pemberian tersebut dilakukan secara simbolis kepada lima perusahaan yang juga disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. (L/P010/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Ekonomi
Halal
Ekonomi
Halal