Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BKPM Luncurkan Perluasan Implementasi Kemudahan Investasi di Batam

Rendi Setiawan - Jumat, 3 Februari 2017 - 16:06 WIB

Jumat, 3 Februari 2017 - 16:06 WIB

510 Views

(dok. Arsip)

BKPM-300x225.jpg" alt="" width="269" height="202" /> (dok. Arsip)

Batam, 5 Jumadil Awwal 1438/3 Februari 2017 (MINA) – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan perluasan implementasi Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KILK) Tahap II, di Kawasan Industri Batamindo, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (3/2) pagi.

Kepala BKPM Thomas Lembong dalam pernyataan persnya yang diterima MINA memberitakan bahwa ada sebanyak empat kawasan industri di wilayah Kota Batam dengan total luas lahan tersedia 326,4 Hektar dan satu kawasan industri di Kabupaten Bintan  dengan luas lahan tersedia 229,6 hektar yang menerima fasilitas KLIK dalam kegiatan peluncuran ini.

Kawasan industri tersebut terdiri dari:

  1. a) Kota Batam (4 KI, total luas lahan tersedia 326,4 hektar): 1. Kawasan Industri Batamindo Industrial Park (61,4 hektar); 2. Kawasan Industri Bintang Industrial Park II (20 hektar); 3. Kawasan Industri Kabil Integrated Industrial Park (142,5 hektar); dan 4. Kawasan Industri West Point Maritime Industrial Park (102,5 hektar).
  2. b) Kabupaten Bintan (1 KI, luas lahan 229,6 hektar), yakni Kawasan Industri Bintan Inti Industrial Estate Lobam.

Menurut Kepala BKPM Thomas Lembong, fasilitas KLIK ini dapat dinikmati oleh semua investor karena tidak mensyaratkan batasan minimal nilai investasi atau jumlah tenaga kerja, sepanjang berlokasi di Kawasan Industri tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

“Dengan fasilitas kemudahan investasi langsung konstruksi investor dapat langsung membangun proyek mereka setelah memperoleh Izin Investasi/Izin Prinsip Penanaman Modal, baik dari PTSP Pusat di BKPM maupun di PTSP Daerah,” ungkap Lembong.

Lebih lanjut mantan Menteri Perdagangan tersebut menyebutkan bahwa secara paralel, perusahaan dapat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (UKL/UPL dan AMDAL), serta izin pelaksanaan lainnya. Izin pelaksanaan tersebut wajib diselesaikan sebelum perusahaan melakukan produksi secara komersial.

Peluncuran implementasi KLIK didukung oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kabupaten Bintan, Badan Pengusahaan Batam, Badan Pengusahaan Bintan, serta DPRD Provinsi Kepulauan Riau, DPRD Kota Batam, dan DPRD Kabupaten Bintan. Dengan peluncuran KLIK ini diharapkan realisasi investasi khususnya di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau semakin meningkat dan dapat memacu kegiatan ekspor-impor.

Selain fasilitas KLIK, pemerintah juga memberikan Layanan Izin Investasi 3 Jam (I23J), yang merupakan implementasi percepatan layanan investasi sebagaimana telah dicanangkan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pusat, BKPM RI.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Layanan ini telah diluncurkan pada tanggal 1 September 2016 oleh Badan Pengusahaan Batam. Terdapat 8 (delapan) jenis izin yang diberikan dalam 3 jam yaitu: Izin Investasi/Izin Prinsip Penanaman Modal, Akte Pendirian Perusahaan dan Pengusahaan Perseroan Terbatas, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Angka Pengenal Importir (API), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

Adapun kriteria yang mendapatkan layanan I23J di Batam yaitu memiliki nilai investasi minimal Rp50 miliar atau menyerap tenaga kerja sekurangnya sebanyak 300 orang.

Menurut data BKPM realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Kota Batam tahun 2016 sebesar Rp6,26 triliun (71 Proyek), meningkat sebesar 46,6% dibandingkan periode sebelumnya tahun 2015 sebesar Rp4,27 triliun (63 Proyek). Realisasi PMA ini umumnya didominasi oleh sektor industri alat angkutan dan transportasi lainnya, serta industri mineral non logam dan industri kimia dasar.

Sedangkan realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada tahun 2016 sebesar Rp489,5 miliar (75 proyek), mengalami peningkatan yang sangat signifikan sebesar 13 (tiga belas) kali lipat dari tahun 2015 sebesar Rp34,7 miliar (77 proyek). Peningkatan PMDN ini disebabkan oleh peningkatan pada proyek-proyek investasi pertambangan minyak dan gas alam serta proyek-proyek properti di Kota Batam pada tahun 2016. (T/R06/RS3)

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Ekonomi
Halal