Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPOM: Air Kemasan Ditinggal dalam Mobil Tak Berbahaya

Rana Setiawan - Ahad, 18 Maret 2018 - 20:51 WIB

Ahad, 18 Maret 2018 - 20:51 WIB

100 Views

(Ilustrasi)

(Ilustrasi)

Jakarta, MINA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, kabar yang menyebutkan air minum dalam kemasan yang ditinggal di dalam mobil sangat berbahaya merupakan isu yang tidak benar.

“Isu tersebut merupakan isu lama dan lembaga penelitian yang disebutkan dalam berita tersebut telah melakukan klarifikasi resmi terkait kebenaran berita tersebut di https://www.jhsph.edu/news/stories/2004/halden-dioxins-two.html,” kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam keterangan tertulis yang diterima MINA, Ahad (18/3).

Pernyataan BPOM ini dikeluarkan sehubungan dengan informasi di media sosial mengenai “Air Kemasan yang Ditinggal di Dalam Mobil Anda Sangat Berbahaya!”.

Ia menjelaskan, dioxin tidak dapat dihasilkan dari kemasan plastik yang terpapar panas di dalam mobil atau plastik yang dibekukan. Setiap jenis kemasan pangan baik berupa plastik, kertas ataupun lainnya berpotensi untuk melepaskan komponen penyusunnya ke dalam pangan yang dikemas.

Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan

“Perpindahan tersebut dapat meningkat dengan adanya suhu tinggi dan waktu kontak yang lama,” ujarnya.

Ia meyakinkan, proses produksi yang baik dilakukan oleh industri untuk menjamin komponen penyusun yang terlepas sesuai dengan persyaratan dan tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan.

Menurutnya, BPOM melakukan pengawasan dan kajian terhadap beberapa jenis kemasan plastik, hasilnya menunjukan bahwa tingkat paparan masyarakat indonesia masih dalam taraf aman.

Terkait dengan penggunaan plastik di dalam microwave, kata dia, tidak semua jenis plastik dapat digunakan di dalam microwave. “Karena itu bacalah petunjuk pemakaian yang dicantumkan oleh produsen,” ujarnya.

Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak menyebarluaskan berita/isu terkait makanan dan kemasan pangan yang tidak terbukti kebenarannya. (R/R01/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia