BPOM Segel Pabrik Makanan Pendamping ASI Ilegal “Bebiluck”

Jakarta, 17 Dzulhijjah 1437/19 September 2016 (MINA) – Badan Pengawas Obat dan Makanan () melakukan penyegelan terhadap pabrik Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) ilegal “Bebiluck”.

Sebelumnya pada Kamis pekan lalu, pabrik makanan di Kota Tangerang Selatan digerebek petugas, karena makanan bayi itu mengandung bakteri berbahaya.

“BPOM selalu melakukan pembinaan, pendampingan, dan kebijakan yang berpihak kepada UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Pembinaan ini dimaksud untuk memahami dan menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB),” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito saat memberikan keterangan pers di kantor BPOM, Jakarta, Senin (19/9).

Penny menjelaskan, regulatory assistance bertujuan untuk memahami dan menerapkan ketentuan secara konsisten agar produk yang dihasilkan memenuhi kriteria keamanan, mutu dan gizi termasuk melakukan pendampingan untuk proses pendaftaran pangan di BPOM.

Menurutnya, BPOM harus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berisiko bagi kesehatan konsumen mengingat produk MP-ASI merupakan golongan pangan risiko tinggi, dengan target konsumen bayi dan anak usia 6 bulan sampai 2 tahun yang tergolong rentan.

Produk MP-ASI dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi dan anak dari sisi gizi makro maupun mikro seperti energi, karbohidrat, lemak, vitamin dan mineral, persyaratan bahan baku, bentuk, tekstur dan persyaratan ditentukan agar sesuai dengan kondisi bayi.

Produk juga diatur persyaratan yang terkait dengan kemasan dan label yang tidak kalah penting untuk keamanan dan persyaratan produksi untuk memenuhi CPPOB.

Pihaknya ingin memberikan informasi kepada pemilik PT. Hassana Boga Sejahtera selaku produsen, khususnya masyarakat bahwa produk Bebiluck ilegal dan merupakan produk berisiko tinggi karena tidak aman bagi bayi berusia 6 bulan sampai 2 tahun.

“Produk berisiko tinggi ini, membutuhkan prosedur khusus untuk produksi dan izin edarnya. Namun disayangkan, pemilik tidak bersedia hadir dan Kepala BPOM tidak bisa melihat langsung ke lokasi pabrik tersebut,” terang Penny.

Penny juga menghimbau, para pelaku usaha untuk tidak memproduksi dan mengedarkan produk obat dan makanan Tanpa Izin Edar. Para distributor ataupun retalier MP-ASI ilegal yang tidak memiliki izin edar BPOM agar segera menarik produknya dari peredaran.

Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 140 mengenai standar keamanan pangan dan pasal 142 mengenai izin edar, maka PT Hassana Boga Sejahtera bisa terkena ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliar. (L/P002/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: kurnia

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.