Jakarta, MINA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memperkuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sebagai bagian dari upaya mencegah berbagai bentuk kekerasan di lingkungan kampus, termasuk perundungan, diskriminasi, dan kekerasan seksual.
“Pemerintah saat ini menempatkan aspek pencegahan sebagai prioritas utama, bukan sekadar penanganan kasus setelah terjadi pelanggaran,” Beny Bandanadjaja, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemendiktisaintek dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (19/5).
Beny menjelaskan, pemerintah memperluas cakupan kekerasan yang wajib dicegah di lingkungan kampus. Terdapat enam bentuk kekerasan yang menjadi perhatian, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan (bullying), kekerasan seksual, diskriminasi, serta intoleransi dan kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.
Ia menegaskan, banyak tindakan yang selama ini dianggap sekadar candaan ternyata telah masuk ke dalam kategori kekerasan. Oleh karena itu, sosialisasi dinilai penting untuk dilakukan secara berkelanjutan, mengingat setiap tahun perguruan tinggi menerima mahasiswa baru dengan latar belakang pemahaman yang berbeda.
Baca Juga: Wamen Komdigi Dorong Perguruan Tinggi Ambil Peran dalam Pengembangan Ekosistem AI
Sebagai langkah preventif, materi PPKPT kini diwajibkan untuk dimasukkan dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Pemerintah juga mendorong perguruan tinggi untuk memperkuat edukasi melalui webinar, modul pembelajaran, video edukasi, banner kampus, hingga sosialisasi langsung di ruang kelas.
Selain itu, pemerintah memperluas peran Satgas PPKPT yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas PPKS. Satgas tidak hanya bertugas menerima laporan dan menangani kasus, tetapi juga melakukan pendampingan terhadap korban, memberikan edukasi, serta melaksanakan upaya pencegahan secara sistematis.
Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan di lingkungan kampus saat ini tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga melalui media digital seperti WhatsApp, media sosial, forum daring, maupun platform elektronik lainnya. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: STAI Al-Fatah Bogor Tutup KKN di Balaraja dengan Malam Keakraban
















Mina Indonesia
Mina Arabic