Dirjen PHU Apresiasi Kebijakaan Kerajaan Arab Konversi Visa Umroh Jadi Turis

Jakarta, 21 Rajab 1437 /28 April, 2016 (MINA) – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru akan mengkonversi otomatis menjadi visa turis. Program tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada jamaah umrah untuk mengunjungi situs Islam bersejarah, tujuan wisata yang menarik, dan pusat-pusat perbelanjaan.

Kebijakan Saudi disambut baik oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI .

“Itu adalah dalam rangka memberikan layanan, kita apresiasi. Kerajaan Arab Saudi punya pertimbangan khusus terkait hal itu untuk meningkatkan layanan,” kata Abdul Djamil kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, (28/4).

Sementara itu dalam keterangan persnya Pangeran Sultan bin Salman mengatakan bahwa dengan kebijakan terebut para jamaah dapat menggunakan visa itu untuk tujuan budaya, kesehatan, pendidikan, mengunjungi pameran dan menghadiri konferensi setelah menyelesaikan umrah mereka.

“Ini adalah bagian utama dari program menjadikan Saudi sebagai tujuan kunjungan Muslim,” ujarnya.

Draft usulan telah diajukan oleh Komisi Saudi untuk Pariwisata dan Warisan Nasional SCTH (Saudi Commission for Tourism and National Heritage) beberapa tahun yang lalu. Namun masih memerlukan waktu cukup lama untuk mempelajarinya, terutama karena prosedur yang belum siap, seperti mengkonversi visa umrah ke visa turis, dan prosedur teknis lainnya.

Kebijakan itu seiring dengan upaya Arab Saudi yang tengah memacu industri pariwisata untuk meningkatkan ekonomi domestik. Tercatat lebih dari 17 juta turis berkunjung ke Arab Saudi tiap tahunnya, dan sekitar 6,9 juta di antaranya merupakan para jamaah umrah. Sementara pebisnis asing yang melawat ke negeri kaya minyak ini mencapai 1,3 juta orang.

Pemerintah berharap kalangan pemegang visa bisnis dan warga Teluk dapat memperpanjang kunjungannya menggunakan visa umrah yang juga telah dikonversi sebagai visa turis lebih lama lagi. Sehingga memberikan kesempatan untuk mengikuti kegiatan lainnya seperti wisata, kunjungan ke tempat-tempat bersejarah atau berbelanja.

Visa Umrah adalah izin untuk memasuki tanah suci Makkah dan Madinah untuk melaksanakan ibadah Umrah. Visa Umrah hanya diperuntukkan bagi jamaah yang akan melaksanakan ibadah Umrah dengan rentang waktu tertentu, biasanya sekitar 10 hari.

Setelah melewati batas yang ditentukan jamaah harus pulang kembali ke negara asalnya. Dengan konversi visa turis, jamaah dapat tinggal lebih lama lagi, sekitar 30 hari di Arab Saudi. (L/M09/M18)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: habibi

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.