DITUDUH RUSUH, 439 WARGA MESIR DIBAWA KE PENGADILAN MILITER

Mahasiswa Mesir melakukan protes anti pemerintah sejak lebih dari setahun yang lalu. Foto: Ikhwan Web
Mahasiswa melakukan protes anti pemerintah sejak lebih dari setahun yang lalu. Foto: Ikhwan Web

, 21 Shafar 1436/14 Desember 2014 (MINA) – Jaksa Mesir  menuntut 439 warga ke pengadilan atas dugaan kekerasan  yang diikuti pembubaran paksa aparat keamanan di dua titik protes pertengahan Agustus 2013, meninggalkan ribuan orang meninggal saat itu.

Polisi membubarkan paksa dengan kekerasan dan tembakan yang menewaskan lebih 4.500 jiwa dan 15 ribu korban lainnya luka-luka dalam demo menentang penggulingan presiden Muhamad Mursi saat itu di dua titik, Alun-alun Rabi’ah Adawiyah di Kairo, dan Alun-alun Nahdah di Giza.

Jaksa Mesir mengklaim 139 di antara mereka diyakini merupakan pendukung Ikhwanul Muslimin yang dituduh melakukan pembunuhan seorang perwira dan dua polisi, serta membobol kantor polisi di Minya tahun itu, Ahram dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.

Jaksa Penuntut Umum di Damanhour membawa lebih dari 300 orang lainnya ke pengadilan militer, menuduh mereka membakar gedung Provinsi Beheira.

Namun, sejauh ini belum ada yang dibawa ke pengadilan untuk bertannggung jawab atas meninggalkan ribuan jiwa pada Agustus silam.

Gamal Abdul Hameed, seorang pengacara Minya yang menindaklanjuti kasus ini, mengatakan kasus Minya akan dibawa ke pengadilan militer berdasarkan Surat Keputusan disahkan Presiden Mesir Abdul Fattah al-Sisi beberapa bulan lalu.

Pada 27 Oktober, Al-Sisi mengeluarkan undang-undang baru yang akan membawa masyarakat sipil ke pengadilan militer jika didapati melakukan kejahatan terhadap fasilitas umum di Mesir.

Hukum itu dikritik organisasi hak asasi manusia karena memperluas yurisdiksi pengadilan militer terhadap warga sipil.

Pengadilan Pidana Kairo juga membawa lima mahasiswa di Universitas Al-Azhar pada 16 November lalu karena dituduh membakar salah satu ruang di universitas.(T/R04/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0