DPR Sampaikan Solusi Pangkas Antrian Haji

(Foto: Istimewa)

Padang, MINA – Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyampaikan beberapa solusi untuk memangkas masa tunggu atau antrian yang saat ini cukup panjang.

“Salah satu upayanya adalah mendorong pemerintah memanfaatkan kuota jamaah negara lain yang tidak digunakan atau tidak terserap maksimal. Mungkinkah kita pakai, mungkin saja,” kata Marwan Dasopang dalam Kunjungan Kerja ke Sumatera Barat, Rabu (4/9).

Selain itu lanjut Marwan, agar biaya haji tidak terlalu tinggi, DPR menawarkan solusi seperti mempersingkat masa tinggal jamaah haji di Tanah Suci yang saat ini mencapai 40 hari.

“Dengan mempersingkat masa tinggal jamaah haji di Tanah Suci dengan mengkaji tidak ada Arbain di Madinah diharapkan dapat menekan biaya haji. Namun sejauh ini terkendala beberapa hal, di antaranya jumlah bandara penerbangan haji di Arab Saudi yang terbatas,” kata Marwan.

Baca Juga:  Takluk dari Irak 2-1, Indonesia Gagal Rebut Juara 3 Piala Asia U-23 di Qatar

Pada kesempatan tersebut, DPR kembali berharap agar Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama segera terwujud mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren

“DPR telah berhasil membuat UU Pesantren sebagai bentuk afirmasi tentang signifikansi pesantren dalam kontribusinya bagi pendidikan bangsa,” ujar Marwan.

“Kita sudah mengusulkan ke pemerintah, ke depan harus segera lahir Direktorat Jenderal Pesantren tersebut di Kementerian Agama,” pungkasnya. (R/R5/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.