Oleh Bahron Ansori, wartawan MINA
HARTA adalah hal yang selalu diperjuangkan oleh setiap manusia. Tak jarang, demi mendapatkan harta, seseorang rela melanggar larangan Allah. Salah satu cara mendapatkan harta dengan cara melanggar aturan Allah adalah membegal. Begal ini beberapa tahun lalu selalu menjadi momok yang menakutkan sebagian masyarakat Indonesia.
Membegal yang dalam bahasa Arab disebut qat’uth thariq atau hirabah, yaitu mencegat untuk merampas harta orang lain, atau membunuhnya, atau menerornya, dengan cara terang-terangan, dengan kesombongan, dengan mempergunakan kekuatan (senjata) serta jauh dari orang yang bisa menolong. [Lihat al-Mausu’ah al-Kuwitiyyah, 17/153].
Pembegalan berbeda dengan pencurian. Pembegalan dilakukan dengan cara terang-terangan, dengan kesombongan, dengan mempergunakan kekuatan senjata, sementara pencurian dengan cara sembunyi-sembunyi. Membegal juga disebut dengan merampok atau merompak, atau menyamun.
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
Pembegalan merupakan tindakan teror, kezhaliman, melanggar hak orang lain, dan membuat kerusakan di muka bumi. Orang yang membegal setidaknya sudah berani melanggar beberapa aturan syariat mulia ini, di antaranya.
Pertama, larangan menakut-nakuti dan membuat gentar kaum Muslimin. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
“Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti atau membuat kaget Muslim lainnya.” [HR. Abu Dawud, no. 5004]. Larangan ini dilanggar oleh pembegal.
Kedua, larang mengangkat senjata terhadap kaum Mukminin. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا
“Siapa mengangkat senjata terhadap kami, maka dia bukan dari kami.” [HR. Ahmad, no. 4467; al-Bukhari, no. 6874, 7070; Muslim, no. 98; dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma]. Pembegal sudah mengangkat senjatanya untuk membunuh korban.
Ketiga, larangan atau pengharaman ‘udwan (permusuhan; melewati batas) dan larangan berbuat zhalim, sebagaimana Allah Azza wa Jalla berfirman,
وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” [Qs. Al-Baqarah/2: 190]
Di dalam hadits Qudsi (Allah Azza wa Jalla berfirman),
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا
“Wahai hamba-hambaKu, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezhaliman atas diriKu, dan Aku jadikan kezhaliman itu diharamkan di antara kamu, maka janganlah kamu saling menzhalimi.” [HR. Muslim, no: 2577]
Imam Adz-Dzahabi rahimahullah dalam kitabnya al-Kabair berkata, “Semata-mata membegal dan membuat teror di jalanan saja sudah termasuk dosa besar, maka bagaimana lagi jika ditambah dengan merampas harta, atau melukai (orang), atau membunuh? Jika demikian, maka dia telah melakukan banyak dosa besar, apalagi kebanyakan para pembegal itu juga meninggalkan shalat, dan menggunakan hasil kejahatan mereka untuk minuman keras, berzina, homoseksual, dan lainnya. Kita memohon keselamatan kepada Allah dari semua musibah dan cobaan. Sesunguhnya Dia Maha Dermawan lagi Pemurah, Maha Pengampun lagi Penyayang.” [Al-Kabair, hlm. 57].
Begal merupakan dosa besar. Karena itu, para pelakunya selain mendapat ancaman di dunia, juga kelak pasti akan mendapat balasan ancaman di akhirat.
Inilah ancaman dunia
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
Tentang ancaman di dunia, Allah Azza wa Jalla berfirman,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” [Qs. Al-Maidah/5: 33]
Saat menjelaskan makna ayat di atas, para penyusun Tafsir al-Muyassar mengatakan, “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah, dan menampakkan permusuhan kepada-Nya dengan terang-terangan, melanggar batas hukum-hukum-Nya dan hukum-hukum Rasul-Nya, dan membuat kerusakan di muka bumi dengan membunuh manusia dan merampas harta, adalah dibunuh atau disalib bersamaan dengan dibunuh, [disalib adalah diikatnya si penjahat di atas sebuah kayu].
Atau dipotong tangan kanan si pelaku pembegalan itu dan dipotong juga kaki kirinya. Jika tidak bertaubat, dipotong tangan kirinya dan kaki kanannya.
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang
Atau dibuang menuju negeri yang bukan tempat kediamannya, dan dipenjara di negeri tersebut, sampai taubat mereka tampak. Balasan yang Allah Azza wa Jalla sediakan bagi para pembegal ini merupakan suatu penghinaan di dunia. Sedangkan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, jika mereka tidak bertaubat.” [Tafsir al-Muyassar Al Mâidah/5: 33]
Namun, yang perlu disampaikan di sini bahwa hukuman yang diterapkan kepada pembegal ini adalah hak pemerintah, setelah adanya keputusan pengadilan, dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat umum. Perbuatan main hakim sendiri yang kerap mengisi berita media massa sangat berpotensi menimbulkan kekacauan.
Ini ancaman di akhirat
Sedangkan ancaman di akhirat, antara lain bahwa pembegal yang mati saat menjalankan aksi jahatnya terancam masuk neraka. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits:
Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِي؟ قَالَ: فَلَا تُعْطِهِ مَالَكَ قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِي؟ قَالَ: قَاتِلْهُ قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِي؟ قَالَ: فَأَنْتَ شَهِيدٌ، قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ؟ قَالَ: هُوَ فِي النَّارِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata, “Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu, jika ada orang yang hendak merampas hartaku.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jangan engkau berikan hartamu kepadanya.”
Dia bertanya lagi, “Bagaimana jika dia memerangiku?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Perangilah dia.” Dia bertanya lagi, “Bagaimana jika dia membunuhku?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Engkau syahid.” Dia bertanya lagi, “Bagaimana jika aku membunuhnya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Dia di neraka.” [HR. Muslim, no. 140].Wallahua’lam. (A/RS3/P2)
(Sumber: Buku “76 Dosa Besar Yang Dianggap Biasa”, Imam adz-Dzahabi)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati