Empat Penjabat isi Posisi Strategis Kemen PPPA

Jakarta, MINA – Sejumlah posisi strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (), yakni Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama telah diamanatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah teruji dan terseleksi dengan baik melalui proses Seleksi Terbuka.

Promosi dan mutasi ini adalah bagian dari pengembangan karir ASN demi meningkatkan kinerja organisasi Kemen PPPA sehingga nantinya dapat menjawab berbagai tantangan terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang semakin kompleks.

Menteri PPPA Yembise mengatakan, berdasarkan Grand Design Pembangunan ASN 2015 – 2024, pada 2019 setiap ASN harus siap untuk menuju tahapan ke depan dalam menemukan pemimpin terbaik dan pegawai terbaik, yakni ASN yang memiliki nilai yang beretika, berpikir strategis, berkolaborasi, berkeputusan tegas, berinovasi dan bekerja tuntas.

“Oleh karenanya, Kemen PPPA telah semakin siap melaksanakan manajemen ASN secara lebih baik. Hal tersebut dilakukan dengan melakukan tes kompetensi melalui assessment center, menyusun Standar Kompetensi Jabatan, serta meningkatkan nilai integritas ASN melalui Kode Etik Pegawai,” ujar Yohana Yembise.

Adapun dalam kegiatan tersebut Menteri Yohana melantik Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama yaitu: Nahar sebagai Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Rehabilitasi Anak Kementerian Sosial.

Rini Handayani sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemen PPPA yang sebelumnya sebagai Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Kemen PPPA, Ratna Susianawati sebagai Staf Ahli Bidang Komunikasi Pembangunan Kemen PPPA yang sebelumnya juga sebagai Sekretaris Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA dan Dermawan sebagai Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Anak yang sebelumnya sebagai Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kemen PPPA.

Menteri berpesan sebagai pejabat publik secara langsung dan tidak langsung prestasi kerja ASN akan dinilai keberhasilanya setiap saat oleh masyarakat.

“Oleh karenanya, ASN harus segera mempelajari tugas-tugas dan fungsinya, menggali dan mengidentifikasi berbagai permasalahan yang dihadapi terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, melakukan konsolidasi, serta membangun jaringan koordinasi dengan berbagai instansi lingkup Kementerian maupun dengan unit kerja terkait di luar Kemen PPPA,” ujarnya.(L/Ayu/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.