New York, MINA — Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese, mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) agar segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tiga menteri senior Israel.
Tiga menteri Israel itu disebut bertanggung jawab atas penyiksaan sistematis terhadap warga Palestina. Mengutip Middle East Eye.
Francesca Albanese menilai tindakan tersebut sangat serius dan bahkan setara dengan genosida.
Dalam laporan terbaru yang disampaikan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada Senin (23/3), Albanese menyebut tiga pejabat, yaitu Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
Baca Juga: Wapres AS: Perundingan dengan Iran Ada Kemajuan, Tapi Belum Deal
Ketiganya disebut berperan dalam membentuk kebijakan yang memungkinkan terjadinya penyiksaan terhadap warga Palestina sejak 7 Oktober 2023.
Sebelumnya, Middle East Eye juga melaporkan bahwa Kepala Jaksa ICC Karim Khan telah menyiapkan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Ben Gvir dan Smotrich atas tuduhan apartheid.
Namun, proses tersebut tertunda setelah Khan mengambil cuti pada bulan Mei 2025.
Hingga kini, permohonan surat perintah tersebut belum diajukan oleh wakil jaksa yang menggantikan sementara posisi Khan.
Baca Juga: PBB: 300.000 Warga Yaman Mengungsi, Taiz Terisolasi
Penundaan ini disebut terkait dengan ancaman sanksi dari Amerika Serikat yang masih berlangsung.
“Meskipun dehumanisasi terhadap warga Palestina sudah ada sebelum pengangkatan Itamar Ben-Gvir, Bezalel Smotrich, dan Israel Katz di pemerintahan, para politisi ini sekarang memimpin, dan memberikan arahan politik kepada, kebijakan-kebijakan di balik temuan laporan ini,” kata Albanese dalam laporannya.
“Setiap upaya penegakan keadilan yang kredibel harus menghadapi penyiksaan bukan sebagai kejahatan terisolasi, tetapi sebagai pilar fundamental dari proyek genosida yang bertujuan untuk penghapusan total—penghancuran fisik dan psikologis, pengusiran, dan penggantian—rakyat Palestina,” tambahnya.
Dalam laporannya, Albanese juga menjelaskan bahwa praktik penahanan di penjara dan pusat detensi, serta kondisi yang dialami warga Palestina sejak Oktober 2023, termasuk dalam kategori penyiksaan menurut hukum internasional.
Baca Juga: AS Dilaporkan Serang Pulau Qeshm di Selat Hormuz, Ledakan Terdengar di Pesisir Selatan Iran
Laporan tersebut menyimpulkan bahwa tindakan-tindakan itu telah memenuhi ambang batas hukum untuk disebut sebagai genosida, terutama karena menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius terhadap kelompok yang dilindungi.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Trump Sebut AS Kuasai Greenland, Ini Isi Kesepakatannya
















Mina Indonesia
Mina Arabic