Gaza, MINA – Pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki, Francesca Albanese, mengatakan Israel tidak memiliki wewenang hukum untuk mencegah organisasi kemanusiaan dan pekerja bantuan memasuki Jalur Gaza dan wilayah Palestina yang diduduki lainnya.
Dalam unggahan di akun X-nya pada Rabu (28/1), Albanese menyerukan penangguhan hubungan sampai Israel mematuhi hukum internasional, menganggap langkah tersebut sebagai titik awal untuk mencapai perdamaian. Palinfo melaporkan.
“Israel tidak memiliki wewenang hukum untuk melarang pekerja kemanusiaan dari Gaza dan wilayah Palestina yang diduduki lainnya. Pendudukan itu ilegal dan harus diakhiri, sepenuhnya dan tanpa syarat. Negara-negara harus menangguhkan hubungan sampai Israel mematuhi hukum internasional. Itulah titik awal untuk perdamaian,” katanya.
Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini juga mengecam otoritas Israel karena menolak untuk memperbarui visa masuk juru bicara UNOCHA untuk Gaza.
Baca Juga: Ben-Gvir Ikut Terlibat Pembongkaran Paksa Rumah Keluarga Palestina di Yerusalem Timur
“Penolakan perpanjangan visa terbaru juru bicara UNOCHA untuk Gaza mengikuti pola pembungkaman aktif terhadap pekerja bantuan dari PBB dan LSM internasional yang dianggap ‘terlalu vokal’ tentang apa yang telah mereka lihat di lapangan,” kata Lazzarini.
“Para pekerja kemanusiaan memiliki kewajiban untuk menjadi saksi ketika hukum internasional dilanggar,” tambahnya. []
Baca Juga: Kementerian Gaza Serukan Perlindungan Terhadap Perempuan, Korban Tewas Capai 11.900
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic