Yerusalem, MINA – Gegara alamat yang tertera berasal dari Jalur Gaza, anak Palestina penderita kanker ditolak petisinya yang meminta perawatan medis oleh pengadilan Israel.
Dilansir dari The New Arab pada Rabu (11/2), Pengadilan Distrik Yerusalem pada Ahad (8/2) mengizinkan pihak berwenang untuk terus memblokir akses anak berusia lima tahun tersebut ke perawatan, hanya karena alamat resminya terdaftar di Gaza, meskipun ia telah tinggal di Tepi Barat yang diduduki selama bertahun-tahun.
Pengadilan memutuskan menolak petisi yang diajukan oleh Pusat Hukum Gisha untuk Kebebasan Bergerak, yang meminta izin bagi anak tersebut, yang diidentifikasi bernama Mohammad Ahmad Abu Asad, untuk memasuki Israel guna menerima perawatan darurat di Pusat Medis Sheba.
Menurut Pusat Hukum Gisha, anak tersebut telah tinggal bersama keluarganya di Tepi Barat sejak tahun 2022, di mana ia awalnya menerima perawatan medis yang tidak tersedia di Gaza.
Baca Juga: Kementerian Gaza Serukan Perlindungan Terhadap Perempuan, Korban Tewas Capai 11.900
Setelah pilihan perawatan di Tepi Barat habis, dokternya menentukan bahwa ia sangat membutuhkan imunoterapi antibodi diikuti dengan transplantasi sumsum tulang, perawatan yang tidak tersedia secara lokal.
Meskipun penilaian medis memperingatkan bahwa memindahkan anak tersebut ke luar negeri dapat membahayakan nyawanya, pengadilan menolak untuk campur tangan dalam keputusan negara. Israel melarang warga Palestina yang terdaftar di Gaza memasuki Israel sejak pecahnya perang di wilayah tersebut pada Oktober 2023.
Dalam putusannya, pengadilan tunduk pada posisi negara bahwa penduduk Gaza dilarang memasuki Israel “untuk tujuan apa pun.” []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sekitar 145 Pemukim Ekstremis Israel Serbu Masjid Al-Aqsa
















Mina Indonesia
Mina Arabic