Hamas Hukum Mati Tujuh Warga Gaza karena ‘Berkolaborasi’ dengan Israel

Ilustrasi: Anggota Brigade al-Qassam Palestina, pejuang sayap kanan besenjata Hamas (Foto: Flash90)

Gaza, MINA – Pengadilan militer di Jalur Gaza pada Ahad (6/8) menjatuhkan hukuman mati kepada tujuh orang dengan cara digantung karena “berkolaborasi” dengan Israel, kata Kementerian Dalam Negeri yang pimpin .

Pengadilan juga menghukum tujuh orang lainnya “penjara seumur hidup dengan kerja paksa,” yang di Gaza berjumlah 25 tahun, kata Kementerian itu dalam sebuah pernyataan. The New Arab melaporkan.

Kelompok militan Palestina Hamas menguasai Gaza, dan pengadilan militer di sana secara teratur mengeluarkan hukuman mati bagi orang-orang yang dinyatakan bersalah “berkolaborasi” dengan Israel.

Di bawah hukum Palestina, hukuman mati memerlukan persetujuan presiden Otoritas Palestina yang berkantor pusat di Tepi Barat yang diduduki.

Namun sejak Hamas menguasai Jalur Gaza pada 2007, Hamas mengabaikan hal ini, dan September lalu mengeksekusi dua karena “berkolaborasi” dengan Israel serta tiga lainnya untuk melakukan pembunuhan.

Pada bulan April, dua orang dijatuhi hukuman mati dan empat lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup atas tuduhan yang sama, bekerja sama dengan Israel.

Setidaknya 17 hukuman mati dijatuhkan pada tahun 2022 di Jalur Gaza.

Israel dan kelompok-kelompok militan di Gaza termasuk Hamas telah berperang beberapa kali selama 15 tahun terakhir.

Sekitar 2,3 juta warga Palestina tinggal di Jalur Gaza, yang berada di bawah sejak 2007, ketika Hamas mengambil kendali setelah konflik dengan gerakan Fatah pimpinan Presiden Abbas. (T/R7/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.