Jakarta, MINA – Undang-Undang No 36 tahun 2009 secara tegas menyatakan bahwa rokok mengandung zat adiktif. Selain itu, iklan rokok juga diyakini menjadi salah satu faktor meningkatnya perokok di kalangan anak muda.
Hal itu disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutip data Kementerian Kesehatan pada 2014 yang menyebut remaja perokok usia 16-19 tahun meningkat tiga kali lipat sejak tahun 1995.
“Dan yang lebih mengejutkan adalah usia mulai merokok semakin muda. Perokok pemula usia 10-14 tahun meningkat lebih dari 100 persen dalam kurun waktu kurang dari 20 tahun,” kata Susanto Ketua KPAI dalam jumpa pers pernyataan sikap KPAI tentang Rancangan Undang-Undang Penyiaran di hadapan media, Jakarta, Senin (16/10).
Sementara itu, KPAI juga mengutip data hasil dari RS Persahabatan pada 2013, tingkat kecanduan rokok pada anak Sekolah Menengah Atas (SMA) yang merokok cukup tinggi, yaitu 16,8%. Artinya, satu dari setiap lima orang yang merokok telah mengalami kecanduan akut.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
“Salah satu faktor yang mempengaruhi peningkatan prevalensi perokok muda adalah karena lemahnya pengaturan iklan rokok serta masifnya iklan dan promosi rokok yang nerupakan bagian dari strategi marketing industri rokok,” tambah pernyataan itu.
Oleh karenanya, KPAI meminta pemerintah secara tegas melarang segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok di seluruh media penyiaran dengan berbagai variasinya.
KPAI juga meminta untuk menghapus pasal 144 ayat 2 dalam RUU penyiaran tersebut yang membolehkan tayangan iklan rokok di media. Untuk menggantinya KPAI meminta pemerintah menambahkan pasal 143 huruf (i) dalam RUU tersebut yang berbunyi, “Materi siaran iklan dilarang mempromosikan minuman keras, rokok dan zat adiktif lainnya, termasuk didalam iklan spot.” (L/R10/RE1/RI-1)
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta