Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia dan Belarus menyepakati tujuh dokumen kerja sama strategis yang mencakup sektor industri, kesehatan, kebudayaan, riset, keuangan, akreditasi, hingga pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Penandatanganan tujuh dokumen kerja sama itu berlangsung di Istana Merdeka antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Lukashenko, pada Kamis (2/7).
Selain menjadi simbol penguatan hubungan diplomatik, kesepakatan tersebut diharapkan menjadi landasan pelaksanaan berbagai program konkret yang saling menguntungkan bagi kedua negara.
Kesepakatan pertama berupa Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang industri antara Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dan Kementerian Perindustrian Belarus.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat kolaborasi pengembangan sektor manufaktur, peningkatan kapasitas industri, serta mendorong pemanfaatan teknologi dan peningkatan daya saing industri kedua negara.
Kesepakatan kedua adalah MoU kerja sama kebudayaan antara Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementerian Kebudayaan Belarus.
Melalui kerja sama ini, kedua negara berkomitmen meningkatkan pertukaran budaya, pelestarian warisan budaya, serta mempererat hubungan antarmasyarakat melalui berbagai program kebudayaan.
Kesepakatan kedua di sektor kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan Belarus. Kerja sama tersebut mencakup peluang pengembangan layanan kesehatan, pertukaran pengetahuan, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, serta kolaborasi dalam bidang medis.
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
Kesepakatan keempat ditandatangani oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan Akademi Ilmu Pengetahuan Nasional Belarus dalam bentuk perjanjian kerja sama ilmiah dan teknis.
Perjanjian ini bertujuan memperluas kolaborasi penelitian, inovasi, dan pengembangan teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan kedua negara.
Di bidang keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Nasional Belarus menyepakati MoU sebagai kesepakatan kelima.
Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan hubungan antarlembaga, pertukaran informasi, serta pengembangan kapasitas dalam pengawasan sektor jasa keuangan.
Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil
Kesepakatan keenam ditandatangani oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Departemen Pemantauan Keuangan Komite Kontrol Negara Belarus.
MoU ini mengatur kerja sama dalam pertukaran informasi dan intelijen keuangan terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Kesepakatan ketujuh dilakukan antara Komite Akreditasi Nasional (KAN) Indonesia dan Belarusian State Center for Accreditation.
Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat sistem akreditasi kedua negara guna mendukung kelancaran perdagangan, pengakuan hasil penilaian kesesuaian, serta peningkatan daya saing produk di pasar internasional.
Baca Juga: Tenggelamnya KM Virgo, Polisi Tetapkan 4 Orang sebagai Tersangka
Ketujuh dokumen tersebut merupakan bagian dari Roadmap Kerja Sama Indonesia–Belarus 2026–2030. Peta jalan tersebut menjadi acuan pengembangan hubungan bilateral di berbagai sektor strategis dalam lima tahun ke depan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Abu Vulkanik Bergerak ke Barat Laut
















Mina Indonesia
Mina Arabic