ISRAEL BOIKOT DUA KELOMPOK PEMBELA AL-AQSHA

(Foto: Maan News Agency)
Sekelompok Muslimah yang menyebut dirinya Murabitat meneriakkan slogan selama aksi protes mencegah para ekstrimis memasuki kompleks . (Foto: Maan News Agency)

, 26 Dzulqa’dah 1436/10 September 2015 (MINA) – Menteri Pertahanan Israel, Moshe Yaalon mengatakan, Rabu (9/9), pihaknya memboikot dua kelompok Muslim Palestina yang aktif melakukan kegiataan pembelaan di kompleks Masjid Al-Aqsha, AL-Quds Timur.

Kelompok Palestina Murabitat dan Murabitun yang selalu berkumpul di kompleks Masjid Al-Aqsha untuk memprotes apa yang mereka anggap semakin meningkatnya kontrol Israel atas tempat tersuci ketiga bagi umat Islam itu, di tengah gencarnya kunjungan provokatif kelompok pemukim ilegal Yahudi di bawah penjagaan pasukan bersenjata.

Sebagaimana Maan News Agency melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), dua kelompok Muslim Palestina tersebut cenderung dalam menghadapi penyerbuan kelompok pemukim ilegal Yahudi dengan teriakan kalimat takbir “Allahu Akbar (Allah Maha Besar)”, karena mereka memandang kehadiran mereka yang bertujuan untuk membawa perubahan pada kiblat pertama bagi umat Islam itu, di mana pelarangan ibadah bagi non-Muslim.

Yaalon mengklaim badan keamanan internal Israel yang melarang Murabitat dan Murabitun, keputusan ditetapkan Selasa lalu, diperlukan untuk “membela keamanan negara, kesejahteraan masyarakat dan ketertiban umum”.

Kedua kelompok itu, katanya, adalah “faktor utama dalam menciptakan ketegangan dan tindak kekerasan” di lokasi yang diklaim kelompok Yahudi sebagai Bukit Kuil dan di Al-Quds secara keseluruhan.

“Mereka terlibat dalam aktivitas mengganggu dan berbahaya terhadap para wisatawan, dan jamaah di situs itu yang mengarah pada aksi kekerasan,” ujar Yaalon, menyatakan sebagai “usaha untuk melemahkan kedaulatan Israel di Bukit Kuil”.

“Mereka terkait dengan organisasi Islam,” ujar Yaalon.

Direktur Pengurus Masjid Al-Aqsha, Sheikh Azzam Al-Khatib mengecam keputusan itu sebagai tindakan “tidak dapat diterima”. “Penjajah Israel tidak memiliki hak untuk ikut campur tangan dalam urusan Al-Aqhsa,” tegasnya.

“Setiap Muslim yang memasuki Al-Aqsha dan melakukan shalat adalah pelindung masjid. Tak seorang pun memiliki hak untuk mencegah seorang Muslim memasuki tempat kota suci mereka untuk melakukan shalat,” tambahnya.

Di bawah kondisi hukum baru yang dikeluarkan Otoritas Pendudukan Israel, siapa pun yang mengorganisir, mengumpulkan mengumpulkan dana atau ikut serta dalam kegiatan dua kelompok itu dapat dihukum.

Sejak pendudukan Israel di Al-Quds Timur pada tahun 1967, Israel telah mempertahankan kesepakatan dengan Dewan Wakaf Islam yang mengontrol kompleks Al-Aqsha untuk tidak membiarkan non-Muslim beribadah di daerah itu.

Namun, pasukan Israel telah secara teratur mengawal para pemukim ilegal Yahudi ke kompleks Al-Aqsha, yang menyebabkan kemarahan di kalangan jamaah Muslim. (T/P002/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA) 

Wartawan: kurnia

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0