Israel Tangkap 570 Anak Palestina Pada Paruh Pertama 2023

Al-Quds, MINA – Pasukan pendudukan Zionis Israel menangkap 570 anak kecil Palestina selama paruh pertama tahun 2023 ini, termasuk 435 anak dari kota Yerusalem yang diduduki. Demikian dikutip dari Palinfo, Senin, (24/7).

Juru bicara , mengatakan, kasus penangkapan anak-anak di bawah usia delapan belas tahun meningkat 15% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 485.

Riyad mengindikasikan bahwa 29 tahanan berusia di bawah 12 tahun, termasuk dua anak Rayan Abu Rayan (10) dari kota Silwan, dan Omar Al-Natsheh (10) dari lingkungan Batn Al-Hawa.

Polisi pendudukan Israel bahkan memanggil seorang anak Yerusalem, Muhammad Ibrahim Al-Abbasi, yang baru berusia 6 tahun, untuk diperiksa di kantor polisi, dengan dalih memiliki mainan plastik berbentuk pistol.

Sementara gadis kecil bernama Rama Rami Abu Aisha (14), asal Hebron, ditangkap di pos pemeriksaan dekat Masjid Ibrahimi.

Al-Ashqar menjelaskan, pasukan pendudukan menangkap sejumlah anak di bawah umur setelah menembak dan melukai mereka dengan berbagai luka, termasuk Wadih Aziz Abu Romouz yang berusia 16 tahun, dari Silwan.

Abu Ramuz syahid dua hari setelah penangkapannya, terluka dalam bentrokan di kota Silwan, dan jenazahnya disimpan selama lima bulan sebelum diserahkan kepada keluarganya.

Pasukan pendudukan menangkap Mahmoud Aliwat (13), Omar Abu Mayyala (15), dan Muhammad Al Abbasi (17), dari kota Silwan, dan Amir Al-Biss (12) dari kamp Al-Arroub, setelah melukai mereka hingga kritis.

Menurut Al-Ashqar, pengadilan militer pendudukan Israel terus mengenakan denda berat pada tahanan anak, yang menjadi beban bagi keluarga mereka mengingat kondisi ekonomi yang memburuk di Palestina.

Total denda keuangan yang dikenakan pada anak-anak di pengadilan hanya selama paruh pertama tahun ini berjumlah 175.000 shekel.

Selama paruh pertama tahun ini, otoritas pendudukan mengeluarkan lusinan perintah tahanan rumah terhadap anak-anak setelah pembebasan mereka, terutama anak-anak Yerusalem, beberapa di antaranya benar-benar dipenjara.

Berkenaan dengan penahanan administratif, pengadilan pendudukan mengeluarkan lebih dari 23 putusan penahanan administratif, yang sebagian besar merupakan putusan baru terhadap anak di bawah umur antara 3 dan 6 bulan.

Mengingat pelanggaran Zionis yang terus berlanjut, Knesset menyetujui, dalam pembacaan pertamanya, sebuah rancangan undang-undang yang memungkinkan penerapan hukuman penjara pada anak- di bawah usia 12 tahun dari penduduk Yerusalem dan pedalaman Palestina.

Al-Ashqar menganggap tindakan ini sebagai bukti lebih banyak rasisme dan kebrutalan, yang membuka pintu untuk menargetkan kelompok usia muda yang dilindungi oleh hukum internasional ini.

Dia menunjukkan bahwa pendudukan mengabaikan semua konvensi internasional yang membatasi perampasan kebebasan anak-anak, dan menjadikannya upaya terakhir dan untuk periode sesingkat mungkin, dan menganggap mereka sebagai proyek pengacau.

Otoritas pendudukan mulai menyiksa dan melecehkan anak-anak sejak saat pertama penangkapan mereka, dengan membawa mereka dari rumah pada larut malam, atau dengan menculik mereka dari jalanan dan di pos pemeriksaan.

Anak-anak mengalami berbagai bentuk pelecehan dan penghinaan, termasuk pemukulan yang kejam, hinaan dan kata-kata cabul yang ditujukan kepada mereka, ancaman dan intimidasi, serta penangkapan menggunakan anjing polisi liar dengan menggigit tubuh mereka.

Saat ini ada 160 anak di penjara pendudukan yang didistribusikan di bagian remaja penjara Megiddo, Ofer dan Damon, dalam kondisi kehidupan yang keras, di mana mereka kehilangan semua kebutuhan hidup sederhana dan hak mereka atas pendidikan, selain keberadaan sejumlah pusat penahanan yang masih diselidiki. (T/B03/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: hadist

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.