Jenis Vaksin Yang Digunakan Untuk Pelaksanaan Vaksinasi

Jakarta, MINA – Menteri Kesehatan melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/9860/2020, menetapkan enam yang dapat digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.

Keenam jenis vaksin tersebut merupakan produksi dari PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer Inc- BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd, demikian keterangan yang diterima MINA, Jumat (25/12).

juga menjelaskan, apabila terdapat calon vaksin yang dianggap efektif dan telah masuk dalam daftar calon vaksin di World Health Organization (WHO), tidak menutup kemungkinan untuk menggunakannya.

Pasal 7 ayat (4) menyebutkan, jenis vaksin yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan vaksin akan diberikan kepada seluruh masyarakat secara gratis yang diatur dalam pasal 3 ayat (3) Permenkes tersebut.

Pada ayat (1) dan (2) pasal 3 Permenkes menyebut tentang pelaksanaan vaksin yang akan dilakukan pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintan kabupaten/kota. (R/SR/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Widi Kusnadi

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.