JPPI Minta Pemda Tindak Tegas Pelaku Pungli di Sekolah

Ilustrasi Pungutan liar di .

 

Jakarta, 25 Jumadil awwal 1438/23 Februari 2017 (MINA) – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta pemerintah daerah menindak tegas pelaku pungutan liar () di sekolah-sekolah menyusul maraknya praktik pungli yang menjadi perhatian banyak kalangan.

“Praktik pungli di lingkungan pendidikan bukanlah hal yang baru. Namun harus segera dihentikan,” kata Koordinator Advokasi JPPI, Nailul Faruq di Jakarta, Kamis (23/2).

Menurutnya, dalam laman yang dikutip MINA, banyak modus praktik pungli di dunia pendidikan, salah satunya jenis pungli adalah seperti uang study tour, praktik-praktik, buku LKS uang ekstrakurikuler, uang ujian, uang daftar ulang, uang biaya perpisahan, sumbangan pergantian kepsek, uang dana kelas, uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR, dan lain-lain.

Lebih lanjut dikatakan, adanya pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah mungkin karena jumlah nominalnya tidak besar, atau hanya kisaran puluhan ribu, sehingga itu dinilai seakan tidak begitu memberatkan orang tua. Tetapi hal itu akan membuat praktik pungli di sekolah semakin berjalan mulus tanpa ada penindakan, juga karena masih banyak masyarakat yang tidak berani melaporkan.

“Salah satu yang menjadi penghambat orangtua untuk melaporkan karena bisa jadi bagi mereka, orangtua murid, yang paling penting adalah anaknya bisa sekolah dengan baik, menerima pelajaran dengan baik, dan semua alat sarana pembelajaran tercukupi, dan tidak mengganggu nilai mata pelajaran si anak,” ujarnya.

JPPI mengajak kepada publik khususnya orangtua atau wali murid, pegiat pendidikan dan media massa untuk bersama-sama mengkampanyekan penghentian pungutan liar di sekolah. “Adanya keberanian untuk melaporkan kepada pihak terkait apabila terdapat dugaan pungli di sekolah,” ungkapnya.

Dibutuhkan juga komitmen untuk menghentikan dan memberantas praktik pungli. Mulai dari kepala sekolah, guru, komite sekolah, orang tua, masyarakat dan dinas Pendidikan harus satu komitmen memberantas pungli di sekolah.

“Tindakan pungli itu adalah upaya melawan hukum dan masuk dalam kategori tindak pidana yang terindikasi korupsi, peran publik dibutuhkan untuk mendesak pemerintah daerah menindak tegas pelaku pungutan liar di sekolah dan adanya sanksi yang tegas untuk para pelaku kejahatan ini,” tutupnya. (T/R09/RI-1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Risma Tri Utami

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.