Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KASUS MAVI MARMARA DITUNTUT DISELESAIKAN

Rudi Hendrik - Selasa, 17 Maret 2015 - 05:24 WIB

Selasa, 17 Maret 2015 - 05:24 WIB

895 Views

Para pembicara dalam diskusi yang menuntut kasus Mavi Marmara dibuka secara internasional di Istanbul Turki. Foto: arsip MINA

ihh-sidang-upi-300x225.jpg" alt="Para pembicara dalam diskusi yang menuntut kasus Mavi Marmara dibuka secara internasional di Istanbul Turki. Foto: arsip MINA " width="300" height="225" /> Para pembicara dalam diskusi yang menuntut kasus Mavi Marmara dibuka secara internasional di Istanbul Turki. Foto: arsip MINA

Istanbul, 24 Jumadil Awwal 1436/17  Maret 2014 (MINA) – Para aktivis  yang tergabung dalam kapal kemanusiaan internasional untuk Palestina Mavi Marmara berkumpul baru-baru ini di Turki untuk menuntut dibukanya kasus kematian para akitivis setelah diserang tentara Israel di laut internasional pada 2010 silam.

Dalam sebuah panel yang diselenggarakan organisasi kemanusiaan Turki IHH (İnsan Hak ve Hürriyetleri ve İnsani Yardım Vakfı), diskusi mendesak Mahkamah Pidana Internasional ICC ( International Criminal Court), untuk membuka kasus yang hingga kini belum dimulai.Ppadahal bukti dan saksi yang dikumpulkan aktivis sudah terkumpul.

Kontributor Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Turki melaporkan, diskusi menghadirkan seorang  peneliti yang sudah malang melintang di dunia kriminalitas internasional puluhan tahun,  Prof. Sir Geoffrey Nice QC, ahli hukum internasional Rodney Dixon QC,  dan aktivis  Ali Emrah Bozbayindir.

Bozbayindir mendesak ICC untuk berposisi netral dan tidak terpengaruh   negara anggota seperti AS dan Israel yang dalam hal ini menentang dibukanya kasus ini.

Baca Juga: Drone Israel Serang Mobil di Lebanon Selatan, Langgar Gencatan Senjata

Sementara Geoffrey Nice menyayangkan sikap peradilan internasional kini yang banyak dipengaruhi politik negara-negara yang  berpengaruh terhadapnya.

ia  mencontohkan dalam kasus-kasus yang ia tangani seperti kasus Yugoslavia dan Milosevich, di mana negara acapkali  mencampuri peradilan yang sedang berjalan dengan mengubah hukum yang ada di negara mereka.

“Seringkali bukti-bukti tentang suatu tindak kejahatan tidak boleh diperlihatkan kepada publik, ini salah,” katanya.

Sementara, Dixon menyayangkan niat mulia bangsa-bangsa di dunia saat mendirikan Peradilan Internasional pada 1899 silam, untuk menghentikan perang di dunia ini seperti terlupakan. Namun demikian, ia tetap optimis keadilan berlaku bagi semua orang, dan dapat. ditegakkan, dengan mengambil contoh kasus peradilan antar  negara Chad dan Libya.

Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan

Dalam konferensi pers sehari setelah panel, pakar hukum Rodney Dixon dan IHH menegaskan, akan terus mendesak ICC untuk membuka kasus ini, menyusul kepolisian Inggris yang sudah mulai memproses hal itu, terkait salah satu warganya yang menjadi korban meninggal di kapal kemanusiaan tersebut.

“Jika ini gagal maka private prosecutions (penuntutan pribadi persidangan pidana oleh organisasi atau swasta) akan diajukan,” katanya. (L/R04/P4).

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah

Rekomendasi untuk Anda

Eropa
Amerika
Kementerian Luar Negeri RI (foto: Topcareer.id)
Indonesia
Internasional
Sosok
Indonesia
MINA Preneur
Kolom