KEMENAG CABUT IZIN TIGA TRAVEL UMRAH

(Foto: Mohamed Fikry Elaskary/Skycrappercity)
(Foto: Mohamed Fikry Elaskary/Skycrappercity)

Jakarta, 26 Syawwal 1436/13 Agustus 2015 (MINA) – Setelah sebelumnya meluncurkan lima pasti (pasti berizin, jadwal, penerbangan, hotel, dan pasti visa), Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian (PHU ) juga tegas menindak  travel umrah yang tidak menjalankan aturan dan merugikan jamaah.

Hal itu dilakukan selain dalam kerangka menegakan aturan yang berlaku, perbaikan layanan haji dan umrah yang menjadi komitmen Ditjen PHU Kemenag, juga memberi kepastian layanan, perlindungan, dan pembinaan kepada jamaah.

Direktur Jenderal PHU Kemenag, Abdul Djamil menyebutkan, ada tiga penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang dicabut izinnya, karena melakukan berbagai kesalahan.

“Ada tiga yang kita cabut, yaitu; PT Mediterania dan PT Kopindo Wisata yang berkedudukan di Jakarta, dan PT Mustaqbal Lima di Cirebon,” ujarnya usai kegiatan pembahasan kerjasama Kemenag dengan Kemenlu terkait pengadaan barang/jasa di luar negeri, di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (11/08) malam sebagaimana siaran pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Selain mencabut izin, Ditjen PHU juga tidak memperpanjang izin tiga travel umrah yang terbukti tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, hal itu terpaksa dilakukan, karena berdasarkan  penilaian hasil akreditasi, ada yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

“(Ketiganya adalah) PT Catur Daya Utama (Kepulauan Riau), PT Huli Saqdah (Jakarta), dan PT Maccadina (Maccadina),” imbuhnya membeberkan PPIU yang tak diperpanjang izinnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah, Muhajirin Yanis menambahkan, pemerintah memberikan sanksi demikian, lantaran PPIU tersebut merugikan jamaah.

“Mulai dari gagal berangkat ke Tanah Suci, terlantar di negara transit, masalah pemondokan, tidak ada tiket berangkat, dan bahkan ada yang sampai tidak dapat atau tertunda pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air,” papar mantan Kepala Kanwil Kemenag Gorontalo itu.

Meski demikian, Muhajirin mengingatkan, sanksi administratif diberikan sesuai dengan kapasitas dan jenis kesalahan. “Dari yang paling ringan, yaitu berupa teguran tertulis sampai dengan paling berat berbentuk pencabutan izin sebagai PPIU,” tandasnya.(T/R05/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0