KEMENAG JELASKAN DUA MODUS PENIPUAN PENDAFTARAN HAJI

(Foto: SkyCrappercity)
(Foto: SkyCrappercity)

Jakarta, 20 Sya’ban 1436/7 Juni 2015 (MINA) – Animo masyarakat Indonesia untuk mendaftar sangat tinggi. Ini terbukti dengan tingginya daftar tunggu jamaah haji Indonesia. Pada tahun 2015 ini saja, sudah tercatat daftar tunggu jamaah haji mencapai 2,68 juta calon jamaah.

Padahal kuota normal haji Indonesia hanya 211.000 dan karena terpotong 20% menjadi 168.800 untuk tiga tahun terakhir, demikian keterangan pers Dirjen Pelayanan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ahad (7/6).

Animo masyarakat yang demikian tinggi itu dijadikan peluang oleh sebagian oknum masyarakat untuk melakukan penipuan.

Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori, setidaknya ada dua modus penipuan yang menjadi problem dalam pendaftaran.

“Pertama, calon haji memercayakan kepada seseorang dengan menyerahkan sejumlah uang untuk setoran awal, namun tidak disetorkan ke BPS BPIH sehingga calon haji batal berangkat,” terang Ahda Barori saat memberikan materi seputar Kebijakan Pelayaan Haji Dalam Negeri pada Pembekalan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1436H/2015M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pembekalan PPIH Arab Saudi itu diikuti 806 peserta terdiri dari 500 dari unsur Kementerian Agama, dan 306 dari unsur Kementerian Kesehatan.

“Kedua, pendaftaran haji tidak disertai dengan dokumen yang benar. Misalnya, data yang digunakan untuk membuat paspor itu asli tapi palsu, dan lainnya,” tambahnya lagi.

Menurut Ahda, kasus-kasus seperti ini pernah terjadi di Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

“Bahkan kasus jamaah haji khusus lebih dahsyat lagi, ratusan calon jamaah haji khusus tertipu, permasalahannya seperti benang kusut tak bisa terurai, uang hilang tak kembali dan tidak bisa berangkat,” urai Ahda Barori.

Terkait ini, Ahda menilai perlunya kiat-kiat baru dalam melakukan kepada masyarakat tentang mekanisme pendaftaran haji. Selain itu, Kementerian Agama juga telah menyederhanakan proses pendaftaran dari sebelumnya empat tahap menjadi hanya dua tahap.

“Pendaftaran sekarang cukup dua  tahap saja. Tahap pertama jamaah datang ke bank untuk membayar setoran awal, dan mendapatkan validasi. Kedua, dengan bukti setor awal yang diberikan bank, calon haji datang ke Kab/Kota untuk mendaftar, mengisi data, foto, dan sidik jari, lalu mendapat porsi untuk menunggu kapan diberangkatkan,” jelasnya. (T/R05/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0