Jakarta, MINA – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan, seleksi penerima bantuan pesantren/">inkubasi bisnis pesantren tahun 2022 memasuki tahap presentasi rencana bisnis/usaha yang akan dilakukan dengan membuat video.
“Namun, karena masih pandemi dan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka tahapan pelaksanaan presentasi rencana bisnis/usaha dilakukan dalam bentuk video,” ujar Waryono di Jakarta dalam situt resmi Kemenag, Sabtu (9/4).
“Presentasi melalui vidio ini sebagai bagian dari unsur untuk menilai apakah rencana bisnis tersebut visibel atau tidak dan yang menentukan hal tersebut adalah tim yang ditunjuk dan dibentuk oleh Direktorat,” sambungnya.
Waryono menjelaskan, untuk keperluan tersebut pihaknya sudah bersurat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota. Surat itu meminta mereka untuk menginformasikan perubahan skema ini kepada setiap pesantren yang proposalnya sudah masuk ke Kemenag Pusat dengan status “Diverifikasi Kanwil”.
Baca Juga: Hujan Guyur Seluruh Wilayah Jakarta, Warga Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
Hal itu dapat dilihat pada akun pesantren melalui Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (SIMBA).
“Sampai dengan penutupan pendaftaran, ada 2.864 proposal yang masuk ke akun Pusat dengan status ‘diverifikasi kanwil’ pada akun Pesantren” sebut Waryono.
Waryono menambahkan, tahap presentasi ini diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan pesantren/">Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022. Pada Bab II huruf E angka 1 huruf c disebutkan bahwa, setiap rencana usaha/business plan harus dipresentasikan dan dilakukan verifikasi sebelum dinyatakan layak untuk diajukan.
“Jadi, kami mengundang semua pesantren yang telah mendaftar dan mendapatkan rekomendasi untuk membuat video presentasi terkait rencana bisnis/usaha yang akan dilakukan,” terangnya.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, Rabu 15 April 2026
Atas dasar penilaian dari tim terhadap presentasi itulah, akan dipilih 500 diantaranya untuk kemudian mengikuti alur proses yang sudah dibuat oleh pokja inkubasi.
Berikut ini ketentuan pembuatan video presentasi:
1. Durasi video maksimal 5 menit.
2. Kapasitas video maksimal 20 MB.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual FH UI Tuai Sorotan, Mendiktisaintek Tegaskan Tidak Ada Toleransi
3. Pesantren hanya dapat mengirimkan 1 (satu) video.
4. Presentasi dilakukan oleh Pengelola Bisnis atau Usaha Pesantren yang ditugaskan oleh pimpinan/pengasuh pesantren melalui Surat Keputusan Pimpinan.
5. Dikirim melalui link berikut: https://bit.ly/inkubasi2022 paling lambat tanggal 17 April 2022.
6. Apabila pesantren tidak mengirim video pada batas waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak melakukan presentasi.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Kemarau 2026 Lebih Kering dan Panjang
7. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Ahmad Hidayat (0812-2228-7277) dan Tabaruddin (0812-1868-627). (R/R5/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pemprof Aceh Tetapkan Siaga Darurat Cuaca Ekstrem hingga 20 April
















Mina Indonesia
Mina Arabic