Kemenlu Mesir : UU Parlemen Israel Langgar Legitimasi Internasional

(Foto: USNews)

 

Kairo, MINA  – Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan pada hari Rabu (3/1) bahwa Rancangan Undang-Undang yang disahkan oleh Parlemen Israel (Knesset) tentang “Jerusalem yang disatukan” melanggar legitimasi internasional.

Juru bicara Kemenlu, Ahmed Abu Zeid, mengatakan, RUU Israel itu “merupakan hambatan bagi masa depan proses perdamaian dan penyelesaian yang adil dari masalah Palestina.”

Dia menambahkan, “Kota salah satu masalah solusi akhir, yang akan ditentukan oleh negosiasi melalui pihak-pihak terkait.”

Kantor Berita MINA memberitakan dari sumber lokal berbahasa Arab Quds Press.

Knesset pekan lalu memutuskan RUU “Jerusalem yang disatukan”, yang isinya antara lain Yerusalem tetap menjadi milik Israel, dan melarang pemerintah Israel mengambil keputusan mengenai “pembagian Yerusalem”, kecuali dengan persetujuan dua pertiga anggotanya.

Putusan itu juga mendapat kecaman keras dari pemerintah Palestina dan Yordania. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

http://www.qudspress.com/index.php?page=show&id=39869

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.