Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemkomdigi Proses Normalisasi Akses Grok Secara Bersyarat

Hasanatun Aliyah Editor : Widi Kusnadi - Senin, 2 Februari 2026 - 12:03 WIB

Senin, 2 Februari 2026 - 12:03 WIB

61 Views

Grok AI dan perusahaan xAI menjadi sorotan global setelah terjadi pelanggaran keamanan yang memungkinkan munculnya konten eksplisit terhadap anak. Indonesia memblokir sementara Grok AI demi melindungi keselamatan publik dan anak di ruang digital. (Foto: NBC News)

Jakarta, MINA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memproses normalisasi akses layanan Grok secara bersyarat dan di bawah pengawasan ketat. Kebijakan ini ditempuh setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis terkait langkah perbaikan layanan serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdag) Kemkomdigi, Alexander Sabar menegaskan bahwa normalisasi ini bukan bentuk pelonggaran tanpa syarat, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur.

“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander di Jakarta, seperti dikutip dari Infopublik, Senin (2/2).

Melalui surat resmi, X Corp menyatakan telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis atas potensi penyalahgunaan layanan Grok. Langkah tersebut meliputi penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Alexander Sabar menegaskan, seluruh klaim X Corp akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Kemkomdigi untuk memastikan efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal.

“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat

Rekomendasi untuk Anda