Oleh Imaam Yakhsyallah Mansur
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
اُذِنَ لِلَّذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَ بِاَنَّهُمْ ظُلِمُوْاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى نَصْرِهِمْ لَقَدِيْرٌۙ ٣٩ (الحج [٢٢]: ٣٩)
Baca Juga: Pejuang Media: Jihad dengan Suara dan Tulisan di Era Kompetisi Global
“Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka didzalimi. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa membela mereka.” (QS Al-Hajj [22]: 39)
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa surah Al-Hajj ayat 39 di atas sebagai ayat pertama yang memberi izin berperang kepada kaum Muslimin setelah sebelumnya mereka diperintahkan bersabar ketika masih di Makkah. Perang dilakukan bukan untuk agresi, melainkan sebagai bentuk pembelaan diri terhadap penindasan dan kedzaliman.
Prof Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir menekankan bahwa frasa “بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا” (karena mereka dizalimi) menjadi syarat moral dan hukum, sehingga jihad dalam Islam terikat oleh prinsip keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap warga sipil. Hal ini menunjukkan bahwa Islam menolak segala bentuk kekerasan yang melampaui batas.
Dalam konteks konflik modern, terutama penjajahan yang terjadi di Palestina, dan negeri-negeri lainnya, ayat di atas menjadi pedoman diperbolehkannya melakukan perlawanan terhadap penjajah sebagai legitimasi untuk membela diri dari penindasan, sekaligus pengingat bahwa tujuan utama bukanlah peperangan itu sendiri, melainkan tegaknya keadilan dan berakhirnya kedzaliman.
Baca Juga: Konser Andrea Bocelli antara HAM dan Pembelaan terhadap Palestina
Perang dan konflik horizontal terus menjadi realitas dalam kehidupan global hingga saat ini. Dari ketegangan geopolitik di berbagai kawasan hingga konflik bersenjata yang menelan korban sipil, dunia seakan terus dihadapkan pada siklus kekerasan dan perang yang terus berulang.
Di tingkat nasional, dinamika serupa juga muncul dalam bentuk yang berbeda. Belakangan ini, publik Indonesia dihadapkan pada polemik ketika seorang tokoh bangsa yang berjasa mendamaikan berbagai konflik horizontal, dilaporkan ke pihak berwajib akibat pidatonya yang oleh sebagian kalangan dinilai menghina atau menyinggung ajaran agama tertentu.
Peristiwa ini kembali menunjukkan betapa sensitifnya isu agama di ruang publik. Fenomena global dan nasional tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah agama mengajarkan konflik dan permusuhan, ataukah persoalannya terletak pada cara manusia memahami dan mengartikulasikan ajaran tersebut?
Untuk menjawabnya, diperlukan telaah mendalam terhadap sumber ajaran agama, khususnya Islam dan Kristen, serta bagaimana sejarah mencatat relasi antara teks suci, interpretasi, dan praktik umat dalam konteks konflik horizontal, perang dan perdamaian.
Baca Juga: Harapan Perdamaian untuk Arab Saudi dan Houthi
Untuk menjawabnya, penting menelusuri sumber utama kedua agama, yakni Al-Qur’an dan Bible, serta melihat bagaimana sejarah mencatat praktik perang di kalangan umatnya.
Perang dalam Prespektif Ajaran Islam
Dalam ajaran Islam, konsep perang tidak dapat dilepaskan dari istilah jihad dan qital. Jihad sendiri memiliki makna luas, mencakup segala bentuk perjuangan dan kesungguhan di jalan Allah, termasuk perjuangan melawan hawa nafsu. Sementara qital merujuk pada perang fisik yang diizinkan dalam kondisi tertentu.
Al-Qur’an secara tegas memberikan batasan bahwa perang bukanlah bentuk agresi (menyerang negeri lain), melainkan respon terhadap penindasan dan penjajahan. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Ta’ala:
Baca Juga: Masjid Al-Aqsa, Kiblat Pertama, Arah Sujud yang Mengikat Hati Orang Beriman
وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ ١٩٠ (البقرة [٢]: ١٩٠)
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah [2]: 190)
Ayat di atas menjadi landasan utama dalam memahami konsep perang dalam Islam, terutama dalam kerangka etika dan batasannya. Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini merupakan izin pertama bagi kaum Muslimin untuk berperang setelah sebelumnya mereka diperintahkan bersabar atas penindasan yang dialami di Makkah.
Namun, izin tersebut bersifat terbatas, yakni hanya terhadap pihak yang terlebih dahulu memerangi. Frasa وَلَا تَعْتَدُوْاۗ (jangan melampaui batas) menurut beliau mencakup larangan membunuh non-kombatan seperti wanita, anak-anak, dan orang tua, serta larangan melakukan tindakan brutal yang melampaui batas seperti merusak dan menghancurkan rumah sakit, sekolah, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya.
Baca Juga: Menyongsong Bulan Solidaritas Palestina
Sementara itu, Syaikh Yusuf al-Qaradawi Rahimahullah menegaskan bahwa ayat ini menjadi fondasi hukum internasional dalam Islam yang mengedepankan keadilan dan proporsionalitas. Ia menolak keras penggunaan ayat-ayat perang untuk membenarkan kekerasan tanpa batas, apalagi terhadap pihak yang tidak terlibat dalam permusuhan.
Demikian pula Prof Wahbah az-Zuhaili Rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa Islam sejak awal telah menetapkan prinsip defensive war (perang untuk mempertahankan diri), bukan agresi sepihak. Ayat ini justru membatasi perang, bukan mendorong peperangan. Tujuan diizinkan peperangan adalah menegakkan keadilan dan menghentikan kedzaliman.
Di sisi lain, Islam sangat menekankan pentingnya perdamaian. Ketika pihak lawan menunjukkan keinginan untuk berdamai, maka umat Islam diperintahkan untuk menerimanya, sebagaimana firman-Nya:
وَاِنْ جَنَحُوْا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ ٦١ (الانفال [٧]: ٦١)
Baca Juga: Menjadi Jurnalis Terbaik: Ketika Pena Menjadi Amanah dan Kebenaran Menjadi Jalan
“(Akan tetapi,) jika mereka condong pada perdamaian, condonglah engkau (Nabi Muhammad) padanya dan bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya hanya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Anfal [8]: 61)
Adapun dalam Surah At-Taubah ayat 5 yang berbunyi:
…،فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُّمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍۚ،… (٥) (التوبة [٩]: ٥)
“…,bunuhlah (dalam peperangan) orang-orang musyrik (yang selama ini menganiaya kamu) di mana saja kamu temui! Tangkaplah dan kepunglah mereka serta awasilah di setiap tempat pengintaian! …”
Baca Juga: Rapuhnya Kekuatan Selain Allah
Para ulama menegaskan bahwa ayat ini tidak dapat dipahami secara terpisah dari konteks historisnya, yakni terkait pengkhianatan perjanjian oleh kaum musyrik pada masa Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam.
Teladan Rasulullah ﷺ dalam Perang
Dalam praktiknya, Nabi Muhammad ﷺ telah memberikan teladan yang jelas tentang etika perang. Perang dalam Islam merupakan jalan terakhir yang diatur secara ketat dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam sebuah hadits dari sahabat Buraidah Radhiallahu anhu, beliau berpesan:
Baca Juga: Hakikat Memberi: Refleksi Diri dalam Setiap Kebaikan
اغْزُوْا بِاِسْمِ اللّٰهِ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا وَلاَ تَغْدِرُوْا وَلاَ تَمَثِّلُوْا وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا،… (رواه مسلم)
“Berperanglah kalian dengan Nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah, perangilah dan janganlah kalian berkhianat, janganlah kalian mengingkari janji, janganlah kalian membunuh anak-anak…. (HR Muslim)
Sementara dalam hadits riwayat Ibnu Abbas Radhiallahu anhu, beliau berpesan:
لَا تَقْتُلُوا أَصْحَابَ الصَّوَامِعِ (رواه احمد)
Baca Juga: 7 Amalan Ringan di Usia Senja, Menjemput Berkah Meraih Husnul Khatimah
“Janganlah kalian membunuh para penghuni biara (rahib).” (HR Ahmad)
Larangan mengganggu para rahib juga dikuatkan oleh pemimpin setelah Rasulullah ﷺ, yaitu Abu Bakar As-Shiddiq. Ketika menjadi khalifah, beliau berpesan kepada para prajurit;
وَسَتَجِدُونَ أَقْوَامًا حَبَسُوا أَنْفُسَهُمْ فِي الصَّوَامِعِ، فَذَرُوهُمْ وَمَا حَبَسُوا أَنْفُسَهُمْ لَهُ
“Kalian akan mendapati kaum yang mengasingkan diri di biara-biara, maka biarkanlah mereka dengan apa yang mereka lakukan.” (Diriwayatkan dalam tarikh At-Thabari).
Baca Juga: Menikah In This Economy? Rezeki Dijamin Allah, Bukan Slip Gaji
Prof. Dr. H. Abdul Malik Karim Amrullah (Buya Hamka) dalam tafsirnya Al-Azhar, ketika menjelaskan surah Al-Hajj ayat 40, beliau menegaskan, kata masjid disebut terakhir (setelah صَوَامِعُ (biara), وَبِيَعٌ (gereja) dan وَّصَلَوٰتٌ (sinagog) menegaskan bahwa Islam datang bukan untuk menghapus agama-agama lain. Islam tidak disebarkan melalui peperangan. Maka biara, gereja, sinagog dan masjid tidak boleh dirusak dan dihancurkan.
Perang dalam Presperktif Ajaran Kristen
Sementara itu, dalam ajaran Kristen, agama tersebut sangat menekankan kasih dan pengampunan. Dalam Injil Matius disebutkan: “Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu.” (Matius 5:44)
Bahkan, terdapat ajaran yang mendorong sikap non-kekerasan: “Jika seseorang menampar pipi kananmu, berikan juga pipi kirimu.” (Matius 5:39)
Ajaran ini menunjukkan bahwa nilai dasar kekristenan adalah cinta kasih dan perdamaian.
Namun, dalam Perjanjian Lama terdapat pula kisah-kisah peperangan, seperti dalam Kitab Ulangan dan Yosua seperti: perintah penumpasan bangsa Kanaan, penaklukan Yerikho, Perang di Ai, perang melawan lima raja Amori (koalisi selatan), perang melawan raja-raja utara (Hazor) dan penaklukan wilayah Kanaan secara umum.
Para teolog Kristen umumnya memahami teks-teks tersebut dalam konteks sejarah bangsa Israel, bukan sebagai perintah universal bagi semua umat Kristen.
Dalam perkembangan selanjutnya, muncul konsep Just War Theory (teori perang yang adil) yang dirumuskan oleh tokoh-tokoh seperti Agustinus dan Thomas Aquinas. Konsep ini menegaskan bahwa perang hanya dapat dibenarkan jika memenuhi syarat tertentu, seperti adanya alasan yang sah, dipimpin oleh sebuah otoritas yang diakui, dan bertujuan untuk menciptakan perdamaian.
Kedua tokoh di atas mengambil referensi dari Kitab Kejadian: 14 yang berbunyi: “Perang harusnya menjadi medan pertempuran untuk membela orang yang tidak bersalah.” dan Ulangan 20: 19 yang menyatakan,” Perang harus dilakukan secara adil.”
Jika ditelaah lebih dalam, baik dalam ajaran Islam maupun Kristen memiliki kesamaan mendasar dalam memandang perang. Keduanya tidak menjadikan perang sebagai tujuan utama, melainkan sebagai respons terhadap kondisi tertentu dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral dan kemanusiaan.
Realitas Sejarah Peradaban Manusia
Dalam sejarah peradaban Islam, perang lebih banyak bersifat defensif sebagai respons atas tekanan dan penindasan. Salah satu contohnya pada zaman Rasulullah ﷺ adalah Perang Badar (624 M) yang terjadi di wilayah Badar (130 km barat daya Madinah) antara kaum Muslimin dan Quraisy Makkah.
Dalam peristiwa tersebut, jumlah pasukan Muslim berjumlah 313 orang, menghadapi lebih dari 1.000 pasukan Quraisy, dengan korban sekitar 70 orang tewas dari pihak Quraisy dan 14 orang dari pihak Muslim.
Sejarawan Muslim Ibnu Ishaq dalam karyanya Sirah Rasulullah yang kemudian diringkas oleh Ibnu Hisham menjelaskan bahwa perang ini terjadi setelah kaum Muslim terusir dari Makkah dan mengalami perampasan harta, sehingga memiliki latar belakang pembelaan diri, bukan untuk agresi.
Perang lain yang penting adalah Perang Khandaq (627 M), yang juga dikenal sebagai Perang Ahzab, ketika Madinah dikepung oleh berbagai kabilah Arab. Dalam peristiwa ini, korban relatif kecil dibandingkan skala ancamannya. Hal itu menunjukkan bahwa strategi bertahan lebih diutamakan daripada konfrontasi terbuka.
Sejarawan Marshall Hodgson dalam The Venture of Islam menekankan bahwa fase awal peperangan dalam Islam menunjukkan karakter survival (pertahanan), bukan ekspansi agresif. Hal ini memperkuat argumen bahwa perang dalam Islam pada periode Nabi Muhammad ﷺ lebih bersifat reaksi terhadap ancaman nyata.
Sementara itu, dalam sejarah Kristen, salah satu konflik besar yang sering disorot adalah Perang Salib (1095–1291), yang terjadi antara pasukan Kristen Eropa dan Muslim di wilayah Timur Tengah, terutama di Al-Quds (Jerusalem).
Disebut Perang Salib karena pasukan Kristen mempergunakan salib sebagai pemersatu untuk menunjukkan bahwa peperangan yang mereka lakukan adalah perang atas nama agama (Kristen).
Perang Salib dimulai ketika Kaisar Alexios I dari Byzantium meminta bantuan Paus Urbanus II untuk melawan kekuatan Turki Seljuk yang mulai mengancam dan membuat Kekaisaran Byzantium kian terpojok. Permintaan ini disambut gembira oleh Sang Paus yang merasa kekuasaan spiritualnya semakin terdesak. Konspirasi Kaisar dan Paus ditindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan akbar di Clermont, Perancis Selatan, tahun 1095. Dalam pidato yang berapi-api, Paus Urbanus membakar emosi ummat Kristen.
“Hai orang-orang Frank (istilah bagi pasukan Salib dari Eropa Barat),… kalian harus tergerak oleh Makam Kudus Tuhan Yesus Sang Juru Selamat kita yang kini ada di tangan orang-orang najis. Kalian harus bangkit berjuang, karena kalian telah mengetahui banyak tempat-tempat suci yang telah dikotori, diperlakukan secara tidak senonoh oleh mereka. Hai para Ksatria pemberani, janganlah lebih lemah dari mereka (para pendahulu kalian), tetapi ingatlah pada ketidakgentaran mereka. Jika kalian ragu-ragu karena cinta kalian kepada anak-anak, istri dan kerabat kalian, ingatlah pada apa yang Tuhan katakan dalam Injil: Wahai Yang mengasihi ayah dan ibunya lebih dari pada aku, tidak pantas bagi-Ku”… Bergegaslah dan kalian akan memperolah penebusan dosa dan pahala di Kerajaan Surga.”
Philip K Hitti dalam bukunya “History of the Arabs” menyatakan, pidato yang disampaikan Paus di atas merupakan yang paling berpengaruh sepanjang sejarah. Pidato tersebut telah membakar Bangsa Kristen Eropa untuk melawan Kekhalifahan Turki yang bagi mereka dianggap sebagai gerombolan orang-orang yang tidak beradab.
Setelah pidato tersebut, 150 ribu orang yang hadir di tempat itu meneriakkan slogan Deus vult (Tuhan Memberkati) sambil mengacung-acungkan tangan. Pada saat itulah genderang Perang Salib untuk pertama kalinya ditabuh.
Korban dalam Perang Salib diperkirakan mencapai ratusan ribu jiwa, termasuk pembantaian besar di Yerusalem pada 1099 M, yang dicatat secara kritis oleh berbagai sumber Barat sendiri sebagai tragedi kemanusiaan.
Konflik lain dalam dunia Kristen adalah Perang 30 Tahun (1618–1648) di Eropa Tengah yang melibatkan pertikaian antara Katolik dan Protestan, terutama di wilayah Holy Roman Empire.
Menurut sejarawan Peter H. Wilson dalam karyanya Europe’s Tragedy, perang ini menyebabkan kematian sekitar 4 hingga 8 juta orang akibat pertempuran, kelaparan, dan penyakit. Meskipun berbalut konflik agama, banyak ahli sepakat bahwa perang ini juga dipicu oleh perebutan kekuasaan politik antar kerajaan di Eropa.
Adapun dalam konteks modern, Perang Dunia II (1939–1945) menjadi contoh bahwa konflik besar tidak selalu berakar pada ajaran agama. Negara-negara yang terlibat seperti Jerman, Inggris, dan Amerika Serikat memiliki latar belakang budaya Kristen, namun perang ini dipicu oleh ideologi sekuler seperti fasisme dan ekspansionisme.
Sejarawan Antony Beevor dalam The Second World War mencatat bahwa korban jiwa mencapai lebih dari 70 juta orang. Fakta ini menegaskan bahwa skala kekerasan terbesar dalam sejarah modern terjadi tidak semata-mata dalam kerangka ajaran agama, melainkan akibat ambisi politik dan ideologi manusia.
Persoalan mendasar yang kerap muncul adalah kesalahan dalam memahami teks dalam kitab suci. Ayat-ayat yang turun dalam konteks tertentu sering dipahami secara literal tanpa mempertimbangkan latar belakang turunnya ayat (asbabun nuzul) dan tujuan utamanya. Akibatnya, ajaran agama yang sejatinya membawa pesan damai justru digunakan untuk membenarkan kekerasan.
Di sinilah pentingnya peran ulama, teolog, dan cendekiawan dalam memberikan pemahaman yang utuh dan kontekstual terhadap ajaran agama. Tanpa itu, agama rentan disalahgunakan untuk kepentingan duniawi.
Dengan demikian, tidak tepat jika agama dijadikan kambing hitam atas berbagai konflik yang terjadi. Alasan yang lebih tepat adalah mengakui bahwa kekerasan sering kali lahir dari kesalahan manusia dalam memahami dan mengamalkan ajaran agamanya, ditambah dengan ambisi duniawi dan kekuasaan.
Ajaran agama justru hadir untuk menjaga kehidupan dan martabat manusia. Oleh karena itu, yang perlu dikritisi bukanlah ajarannya, melainkan cara sebagian pemeluknya dalam menafsirkan dan menjalankannya.
وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic