Kemlu RI Pastikan Netral dalam Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri

Foto: PIP PKS Turki

Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pastikan memegang prinsip netralitas, independensi, profesionalitas dan integritas dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) di luar negeri.

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Husein Shihab menjelaskan, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI bertindak sebagai fasilitator atau yang memfasilitasi penyelenggaraan pemilu.

“Kami tidak pernah dan tidak akan pernah terlibat dalam pembuatan kebijakan atau pun pengambilan keputusan yang terkait dengan pelaksanaan ,” ujar Husein dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/2).

Husein mengatakan, beberapa prinsip itu diturunkan dalam berbagai macam instruksi antara lain, tidak menggunakan Perwakilan RI untuk dijadikan tempat kampanye.

Baca Juga:  Dukung Mahasiswa AS, UI Gelar Perkemahan Solidaritas Palestina

“Jadi tidak ada Perwakilan RI di luar negeri yang dijadikan tempat kampanye,  ini untuk menjaga netralitas, independensi dan profesionalitas,” katanya.

Dalam hal memfasilitasi, kata Husein, Kemlu RI melakukan berbagai hal antara lain pembentukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di 128 negara, menyediakan tempat pemungutan suara (TPS), koordinasi dengan otoritas setempat dan lainnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Hasyim Asy’ari mengatakan, warga negara (WNI) di luar negeri akan memilih lebih dahulu dibandingkan yang berada di Indonesia.

“Ada tiga cara yang dapat digunakan para pemilih luar negeri dalam memberikan hak pilihnya,” ujar Hasyim.

WNI yang berada di luar negeri dapat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) yang biasanya berada di kantor Kedutaan Besar Indonesia di setiap negara dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia.

Baca Juga:  Selama Ramadhan, BAZNAS Salurkan Dana ZIS untuk 944.699 Mustahik

Selain itu, lanjut Hasyim, bagi pemilih yang berhalangan maupun berdomisili di wilayah terpencil juga dapat mengirimkan surat suara Pemilu 2024 melalui pos atau memasukkan ke Kotak Suara Keliling (KSK).

Para pemilih luar negeri di Vietnam sudah lebih dahulu memberikan pilihannya. Beberapa negara lainnya akan menyusul hingga 14 Februari mendatang. (L/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.