Dalam pernyataan yang disampaikan Rabu (3/6), Kepresidenan Palestina menegaskan seluruh aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki merupakan tindakan ilegal berdasarkan hukum internasional dan tidak memiliki legitimasi hukum, WAFA melaporkan.
Kepresidenan Palestina menyebut langkah tersebut sebagai tantangan terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terutama Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 yang menegaskan ilegalitas seluruh aktivitas permukiman Israel di wilayah pendudukan, termasuk Yerusalem Timur.
Menurut pernyataan tersebut, pemerintah pendudukan Israel harus bertanggung jawab atas konsekuensi serius dari kebijakan provokatif yang terus dilakukan karena berpotensi mendorong kawasan menuju siklus kekerasan dan eskalasi yang lebih luas.
Kepresidenan Palestina juga menyerukan kepada pemerintah Amerika Serikat untuk segera melakukan intervensi guna menghentikan israel/">agresi Israel apabila benar-benar berkomitmen mewujudkan keamanan dan stabilitas di kawasan maupun dunia.
Baca Juga: Kementerian Gaza Serukan Perlindungan Terhadap Perempuan, Korban Tewas Capai 11.900
Selain itu, Palestina menegaskan rakyatnya akan tetap bertahan di tanah air mereka dan terus memperjuangkan hak-hak nasional yang sah meskipun menghadapi berbagai kebijakan pendudukan dan perluasan permukiman.
Kepresidenan Palestina menekankan bahwa rencana pembangunan permukiman baru tersebut tidak akan melemahkan tekad rakyat Palestina untuk melanjutkan perjuangan hingga terwujudnya palestina/">negara Palestina merdeka berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Pembangunan permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina selama ini menjadi salah satu isu utama yang menghambat upaya perdamaian dan terus mendapat kecaman dari berbagai negara serta organisasi internasional. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sekitar 145 Pemukim Ekstremis Israel Serbu Masjid Al-Aqsa
















Mina Indonesia
Mina Arabic