Ketua HAM: Pengusiran Warga Qatar Pelanggaran Berat

Ketua Komite HAM Nasional Qatar Ali bin Smaikh Al-Marri. (Foto: Getty)

Doha, 13 Ramadhan 1438/8 Juni 2017 (MINA) – Pengusiran Arab Saudi dan sekutu-sekutunya terhadap warga Qatar di negara itu adalah pelanggaran berat hak asasi manusia yang memerlukan intervensi oleh PBB.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite HAM Nasional Qatar Ali bin Smaikh Al-Marri pada hari Selasa malam (6/6), demikian The New Arab memberitakan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis.

Menurutnya, langkah yang dipimpin Arab Saudi jauh melampaui perselisihan diplomatik sederhana dan akan menghancurkan keluarga warga Qatar dan mengganggu pendidikan kaum muda.

“Kami telah pindah dari pemutusan hubungan diplomatik kepada sebuah blokade komprehensif konvensi internasional dan konvensi hak asasi manusia, tidak hanya untuk warga Qatar tetapi juga untuk warga negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC),” kata Marri.

Warga Qatar yang belajar di Saudi, Uni Emirat Arab dan Bahrain dilaporkan bahwa mereka diminta untuk segera pergi dan mereka tidak diizinkan melanjutkan ujian akhir semester mereka.

Pada hari Senin (5/6), Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain dan Mesir memberi warga Qatar waktu 14 hari untuk pergi dari negara yang mereka kunjungi.

Marri mengungkapkan, seorang bayi dengan kewarganegaraan Emirat dilarang meninggalkan UEA bersama ibu Qatar-nya saat mencoba terbang ke Doha untuk mengunjungi keluarganya.

Di Bahrain, pihak berwenang mengusir putri seorang wanita yang bercerai dari suami Qatar-nya selama 20 tahun untuk meninggalkan ibu kota Manama, karena dia berkewarganegaraan Qatar.

Qatar telah dikucilkan oleh Arab Saudi, Mesir, UEA, Bahrain, Yaman dan menyusul Mauritania, setelah negara berpenduduk 2,6 juta itu dituduh mendukung “kelompok teroris” dan Iran. (T/RI-1/RS3)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.