Ketua Umum MUI : Ulama Wajib Sampaikan Isi Surah Al-Maidah Ayat 51 Kepada Ummat Islam

Jakarta, 10 Muharram 1438/11 Oktober 2016 (MINA) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia () KH menegaskan, Ulama wajib menyampaikan isi surah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.

“Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah Al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin,” kata Ma’ruf dalam keterangan pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta Selasa (11/10) pagi.

Hal ini dinyatakannya sehubungan dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada Selasa 27 September 2016 yang menyatakan, :

“Jadi jangan percaya sama orang kan bisa aja dalam hati kecl bapa ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al-Maidah 51, macam-macam itu itu hak bapak-ibu, jadi bapak-ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”

Pernyataan itu telah meresahkan masyarakat, maka MUI setelah melakukan pengkajian menyampaikan sikap keagamaan, bahwa  Al-Qu’ran surah Al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin, jadi  ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non muslim sebagai pemimpin.

Dinyatakan juga yang menyatakan bahwa kandungan surah Al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadi Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya adalah haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Qu’ran.

Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan non muslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Gubernur DKI Jakarta dikategorikan, menghina Al-Qu’ran dan menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum, untuk itu MUI merekomendasikan :.

“Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga keharmonisan kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan juga Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Qu’ran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut,” kata Ketua Umum MUI dalam pernyataannya.

Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penistaan Al-Qu’ran dan ajaran agama Islam serta penghina terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MUI meminta aparat proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat dan proporsional dengan memperlihatkan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegak hukum.

“Masyarakat agar  tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat hukum di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang,” demikian Ma’ruf. (L/P002/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.