KLAIM ZIONIS TERHADAP AL-AQSHA

Ayat ini menjadi dokumen abadi yang mengingatkan kaum muslimin akan tanggung jawabnya terhadap haknya atas Masjid dan sekitarnya. Al-Aqsha adalah hak kaum muslimin seluruh dunia tanpa membedakan asal, suku, ras, golongan, warna kulit, kekayaan dan jabatan (Al-Aqsha Haquna). 

Al-Aqsha di Palestina adalah kiblat pertama kaum muslimin, sebelum Allah memerintahkan mengubah arah kiblat ke Masjid Al-Haram. Sebab paling kuat disyari’atkannya shalat menghadap Bait Al-Maqdis Al-Aqsha adalah banyaknya berhala di Baitullah Makkah waktu itu.  Rasulullah shalat menghadap Masjid Al-Aqsha sewaktu berada di Mekkah sebelum Hijrah. Setelah hijrah Rasulullah shalat menghadap Aqsha selama 16 bulan, kemudian Beliau shalat menghadap Ka’bah (Masjid Al-Haram) Mekkah.

Keutamaan Al-Aqsha juga disebutkan di dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, di antaranya.

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَـةِ مَسَاجِدَ: اَلْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُـوْلِ صلى الله عليه وسلم وَمَسْجِدِ الأَقْصَى

Artinya : “Tidak boleh mengkhususkan melakukan perjalanan kecuali kepada tiga Masjid. Yaitu Masjid Al-Haram (di Mekkah), dan Masjid Ar-Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, dan Masjid Al-Aqsha”.   (HR  Bukhari dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).

Landasan aqidah ayat dan hadits di atas menunjukkan ketinggian masjid Al-Aqsha di dalam Islam, menekankan pentingnya kaum muslimin memperhatikan Masjid Al-Aqsha serta menekankan tanggung jawab umat Islam di seluruh dunia dalam membela dan menjaga masjid tersebut. Tidak boleh membiarkan atau melalaikannya dikuasai oleh yang bukan haknya, seperti berlangsung saat ini.

Dalam reorientasi Al-Aqsha Haqquna, Khalifah Rasyidah Umar bin Khattab telah melakukan perjalanan ke Palestina, ketika penduduk negeri itu mensyaratkan bahwa yang berhak menerima penyerahan Palestina harus Umar sendiri selalu pemimpin umat Islam (Khalifah).

Di dalam risalah Filistin Dirasat Manhajiah fi Al-Qodhiyah Al-Filistiniyah karya DR. Muhsin Muhammad Shalih disebutkan, Khalifah mengadakan perjanjian tertulis “Al-Alahdah Al-Umariyah”, bahwa warga Nasrani Palestina memberikan mandat kepada Khalifah Umar : diri mereka, harta mereka, orang yang sembuhnya, dan semua kepecayaan di sana, untuk dijaga dan dipelihara oleh Islam.

Semangat Al-Aqsha Haquna serupa diwarisi oleh Komandan Perang Salahuddin Al-Ayyubi yang bersumpah kepada dirinya untuk tidak akan tersenyum selama hidupnya sebelum membebaskan Bait Al-Muqaddas Al-Aqsha, dari kekuasaan tentara Salibis yang juga bukan haknya. Hingga tanggal 27 Rajjab 573 H. / 2 Oktober 1187 Al-Aqsha dapat dibebaskan kembali dari penjajahan yang telah menguasai selama 88 tahun.

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0